Berita Sampang
Terlapor Bakal Dipanggil Polisi, Terkait Kasus Penganiayaan Oknum DPRD Terhadap LSM di Sampang
Penyidik sudah berencana melakukan pemanggilan terhadap lima orang terlapor, satu diantaranya Anggota DPRD Sampang berinisial IE
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Proses penyelidikan dugaan kasus penganiayaan oknum DPRD Sampang terhadap LSM di Kabupaten Sampang, Madura terus dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Sampang.
Sebelumnya, terdapat lima orang saksi yang selesai dipanggil penyidik guna dimintai keterangan, mulai dari korban hingga pemilik warung kopi.
Bahkan detik ini, penyidik sudah berencana melakukan pemanggilan terhadap lima orang terlapor, satu diantaranya Anggota DPRD Sampang berinisial IE.
Kasatreskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha melalui Kanit IV Tipiter Aipda Soni Eko Wicaksono mengatakan bahwa rencana pemanggilan sejumlah terlapor memang sudah ada.
Akan tetapi, jadwal dalam pemeriksaan tersebut masih belum ditentukan, yang jelas dalam waktu dekat ini akan dilakukan.
"Begitupun durasi pemeriksaan terlapor ini masih belum bisa diperkirakan, yang jelas kami lakukan secepatnya, mungkin bisa dua hari sampai sepekan," ujarnya.
Disisi lain, pihaknya memastikan jika proses penyelidilan ini terus berjalan sebagaimana mestinya.
Akan tetapi, Aipda Soni Eko Wicaksono enggan memberikan keterangan secara rinci atas proses penyelidikannya.
"Kita pasti akan menceritakan pada waktunya dengan adanya izin dari pimpinan, mulai dari identitas pelaku hingga motif," pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada (9/8/2022) di salah satu warung kopi di Desa Panggung, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura.
Adapun, korban merupakan Maskur (35) salah satu anggota LSM Formabes dan satu rekannya, Johan Nirwanto (37).
Sedangkan terlapor adalah oknum DPRD Sampang berinisial IE dan empat orang lainnya.