Berita Sumenep
Detik-detik Penangkapan Pemuda Sumenep yang Langgar Aturan Farmasi, Simpan Pil Koplo
Berawal informasi bahwa Rahmanda Wijayanto menyimpan sediaan farmasi berupa Pil logo 'Y' didalam rumahny
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S ungkap kronologi penangkapan tersangka Asmul Ahmad (21) karena kasus narkotika pil koplo jenis Y di pulau Sapeken pada Selasa (16/8/2022) pukul 08.00 WIB.
Berawal informasi bahwa Rahmanda Wijayanto menyimpan sediaan farmasi berupa Pil logo 'Y' didalam rumahnya, tepatnya di Desa Sapeken Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar didapati Pil logo 'Y' itu sebanyak 79 butir dan mendapat pengakuan bahwa Pil logo 'Y' tersebut adalah milik tersangka Asmaul Ahmad.
Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, benar mengakui bahwa Pil logo 'Y' tersebut adalah miliknya yang merupakan sisa penjualan atau pengedaran.
"Pil logo Y itu tanpa memiliki ijin dan tidak memenuhi standart keamanan. Khasiat dan mutu. Atas kejadian tersebut, tersangka Asmaul Ahmad diamankan beserta barang bukti ke Kantor Polsek Sapeken," ungkap AKP Widiarti S, Rabu (17/8/2022).
Diketahui sebelumnya, Asmul Ahmad (21) asal Desa atau Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep Madura ini ditangkap polisi pada Selasa (16/8/2022) sekira pukul 08.00 WIB.
Pria lulusan SMA pulau Sapeken Smenep ini ditangkap polisi karena kasus narkotika jenis pil 'Y' di rumahnya sendiri.
"Tersangka ditangkap di tempat kejadian rumahnya sendiri, tepatnya di Desa atau pulau Sapeken Sumenep," ungkap AKP Widiarti Sutioningtyas, Rabu (17/8/2022).
Baca juga: Pemuda Lulusan SMA asal Sumenep Diamankan Polisi di Rumahnya, Kedapatan Simpan Pil Koplo
Kumpulan Berita Lainnya seputar Sumenep
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 79 butir Pil logo 'Y' warna putih yang dibungkus menggunakan bungkus rokok Gudang Garam Surya 12.
Selain itu, satu unit Handphone android merk POCO XIAOMI warna biru dongker dengan nomor IMEI 1 : 861460056468329 dan IMEI 2 : 861460056468337.
"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pengetrapan pasal 197 Subs pasal 196 UU. RI. Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," ungkapnya.