Berita Sampang
Jadi Mata Pencaharian Masyarakat, Tak Ada Larangan Odong-odong Beroperasi di Sampang
Pembatasan terhadap kecepatan laju odong-odong juga dibatasi, mengingat penumpangnya mayoritas anak-anak dan tidak tersedia sabuk pengaman.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura tidak pernah melarang kereta wisata atau biasa disebut odong-odong untuk beroperasi.
Hal itu dilakukan karena odong-odong merupakan tempat mata pencaharian sebagian masyarakat di Kota Bahari.
Kasi Lalulintas dan Angkutan Umum Dishub Sampang, Khotibul Umam mengatakan bahwa sebenarnya terdapat undang-undang yang melarang kereta wisata.
Baca juga: Pengacara Korban Penganiayaan Oknum DPRD Terhadap LSM di Sampang Pertanyakan Hasil Gelar Perkara
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Bahkan, sudah diberlakukan oleh pemerintah pusat yakni, pasal 277 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Jadi odong-odong dinilai membahayakan penumpangnya, tapi hingga kini tidak diperhatikan oleh supir odong-odong," ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, kata Khotibul Umam agar sama-sama tidak ada yang dirugikan kedepannya, solusinya hanya membatasi rute operasi odong-odong.
Sehingga saat ini odong-odong tidak boleh beroprasi ke jalan poros provinsi karena kepadatan kendaraan lebih tinggi.
"Untuk rutenya sudah disepakati yakni, di jalan Wijaya Kusuma Sampang," ucapnya.
Tak hanya itu, pembatasan terhadap kecepatan laju odong-odong juga dibatasi, mengingat penumpangnya mayoritas anak-anak dan tidak tersedia sabuk pengaman.
"Alhamdulilllah mereka menyepakati ketentuan ini dan kini mereka sudah mengurangi kecepatan," tuturnya.
"Begitupun pemutaran lagu juga harus diperhatikan, pemilik odong-odong harus memutar lagu anak," tambahnya.