Berita Sampang

Pengacara Korban Penganiayaan Oknum DPRD Terhadap LSM di Sampang Pertanyakan Hasil Gelar Perkara

Kuasa Hukum Korban, Ach. Bahri mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya, gelar perkara kasus yang ditanganinya kini sudah dilakukan

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Kuasa Hukum, Ach Bahri (kemeja biru) saat berbincang dengan ke dua korban, beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama


TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Kuasa hukum korban dugaan penganiayaan oknum DPRD terhadap LSM di Kabupaten Sampang, Madura pertanyakan kelanjutan penanganan kasus yang dilakukan Polres Sampang, Kamis (18/8/2022).


Kuasa Hukum Korban, Ach. Bahri mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya, gelar perkara kasus yang ditanganinya kini sudah dilakukan.


Akan tetapi hingga saat ini, hasil dari gelar perkara tersebut masih belum diketahui, mengingat hasilnya belum diberikan kepada kuasa hukum dari korban.


"Malam Rabu (16/8/2022) penyidik nelfon tentang penambahan keterangan kepada ke dua korban, kemudian informasinya hari Rabu (17/8/2020) kemarin sudah gelar perkara," ujarnya.


Dengan begitu, pihaknya berharap kepada Polres Sampang untuk menginformasikan tentang hasil gelar perkara tersebut.


"Hasilnya bagaimana, apakah dari tahap penyelidikan sudah naik ke tahap penyidikan atau tidak, kita tidak tahu," terang Ach. Bahri.


Di sisi lain terkait jumlah saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan, Kata Ach Bahri sekitar ada empat orang mulai dari ke dua korban.


"Termasuk pemilik warung, dan salah satu warga yang kediamannya berada di depan Warung Kopi (TKP)," tuturnya.


Sementara, saat dikonfirmasi melalui handphone selulernya Kanit IV Tipiter Aipda Soni Eko Wicaksono belum memberikan respon.

Baca juga: 198 Warga Binaan Rutan di Sampang Peroleh Remisi Kemerdekaan, Belasan Diantaranya Bebas

Kumpulan Berita Lainnya seputar Sampang

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com


Sehingga upaya konfirmasi terus dilakukan oleh TribunMadura.com, atas hasil gelar perkara tersebut.


Untuk diketahui, kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada (9/8/2022) di salah satu warung kopi di Desa Panggung, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura.


Adapun, korban merupakan Maskur (35) salah satu anggota LSM Formabes dan satu rekannya, Johan Nirwanto (37).


Sedangkan terlapor adalah oknum DPRD Sampang berinisial IE dan empat orang lainnya.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved