Pemuda Kirim Foto Panas Pacarnya ke Calon Mertua, Imbas Tak Terima Cintanya Kandas

Usai putus cinta, entah apa yang dipikirannya, lalu mengirim foto panas sang mantan pacar ke calon mertuanya.

Editor: Aqwamit Torik
Pexels
Ilustrasi WhatsApp - Seorang pemuda nekat kirimkan foto panas pacarnya ke calon mertua usai cintanya kandas 

TRIBUNMADURA.COM - Seorang pemuda nekat kirimkan foto panas anaknya ke calon mertua akibat tak terima cintanya kandas.

Pemuda ini diketahui merupakan mahasiswa yang telah putus cinta dari anak politisi.

Usai putus cinta, entah apa yang dipikirannya, lalu mengirim foto panas sang mantan pacar ke calon mertuanya.

MS (20), warga di salah satu Gampong di Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Adegan Panas Dua Sejoli di Parkiran Videonya Tersebar, Jadi Tontonan Para Pegawai Kantor

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Pria yang masih berstatus mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi di Banda Aceh ini dilaporkan oleh ayah korban yang merupakan salah seorang unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya berinisial ND pada hari Jumat, 12 Agustus 2022 lalu.

Laporan tersebut buntut dari sikap MD yang dengan nekat mengirim foto tak senonoh (kurang sopan) mantan pacarnya kepada sang Ayah yang merupakan salah seorang politisi dan tokoh di Aceh Barat Daya itu.

Informasi yang diterima, tersangka mengirim foto tersebut lantaran tidak terima diputusin oleh anak sang anggota Dewan.

Kapolres Abdya, AKPB Dhani Catra Nugraha SH SIK MH didampingi Wakapolres, Kompol Muhayat Efendi dan Kasat Reskrim, Iptu Rifki Muslim SH dalam konferensi Pers, Kamis (18/08/2022) membenarkan kasus tersebut sudah dilaporkan dan sudah ditangani oleh Polres setempat.

Bahkan, saat ini Satreskrim Polres Abdya juga sudah menetapkan MD sebagai tersangka.

AKPB Dhani Catra menerangkan, pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022, orang tua korban berinisial ND yang juga salah seorang unsur Pimpinan DPRK Abdya melaporkan dugaan tindak Pidana pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh terlapor MS (20), warga salah satu gampong di Kecamatan Kuala Batee ke Polres setempat.

Selanjutnya, kata Kapolres, personel Unit Tipiter dan Unit Resmob langsung melakukan penyelidikan terkait kebenaran dari laporan tersebut.

Setelah tiga hari melakukan penyelidikan sejak laporan itu dibuat, pada hari Senin 15 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 WIB personel Unit Tipiter dan Unit Resmob hendak melakukan upaya penangkapan terhadap terlapor.

Namun, keluarga terlapor langsung menyerahkannya ke Polres Abdya.

Selanjutnya, Personel Unit Tipiter dan Unit Resmob langsung mengamankan terlapor yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka ke Unit Tipiter Satreskrim Polres Abdya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil interograsi, tersangka mengaku bahwa pada hari Kamis 4 Agustus 2022 sekira pukul 07.12 WIB dirinya telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

"Tersangka mengirim foto pribadi korban MD sebanyak empat lembar yang mana foto tersebut adalah foto yang tidak senonoh atau tidak sopan kepada ayah kandung korban melalui media sosial WhatsApp. Tersangka melakukan perbuatan tersebut, dikarenakan tersangka merasa sakit hati terhadap korban MP dikarenakan korban memutuskan dan tidak mau melanjutkan hubungan pacaran dengan tersangka," ungkap Kapolres Abdya.

Atas perbuatannya itu, lanjut AKPB Dhani Catra Nugraha, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Bersama tersangka, personel turun mengamankan satu unit handphone iPhone 12 warna hitam, dan satu unit handphone Samsung warna hitam," pungkas Kapolres Abdya.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved