Berita Pamekasan
Dua Pemuda Pamekasan Diamankan Polisi, Edarkan Ribuan Pil Koplo, Langsung Ditahan
Saat penangkapan, anggota mendatangi rumah NM sedang mempersiapkan pil ribuan koplo yang terdapat dalam dua botol warna putih, untuk diedarkan
Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Dua pemuda, yang diduga pengedar pil koplo, NM (21), warga Dusun Gilin, Desa Branta Pesisir Kecamatan Tlanakan dan MB (24), warga Dusun Laok Sabe, Desa Ambet, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan ditangkap dan ditahan di Polres Pamekasan.
Dari kedua tersangka, petugas menyita dua botol warna putih berisi 2.000 butir pil warna putih berlogo “Y”. Satu bungkus plastik hitam. Satu karton warna cokelat. Satu plastic warna ungu. Kemudian 34 tik kertas grenjeng, warna merah. Isinya masing-masing berisikan 3 butir pil warna putih berlogo "Y" dengan total 102 butir.
Selain itu, petuga juga menyita 52 tik kertas grenjeng warna emas. Isinya masing 3 butir pil warna putih berlogo "Y" dengan total 156 butir. Selanjutnya, 2 bungkus rokok OE Bold, 1 sobekan tisu warna putih, satu buah kotak handpone VIVO dan
beberapa kertas gerenjeng warna merah.
Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining DPS, kepada Surya, Sabtu (20/8/2022) mengatakan, penangkapan terhadap keduanya itu di rumah NM, sekitar pukul 19.00. “Tersangka sudah kami tahan. Sedang barang bukti ribuan pil koplo kami sita sebagai barang bukti,” kata AKP Nining.
Menurut Nining, penangkapan tersangka pengedar pil koplo ini berdasarkan informasi masyarakat. Saat penangkapan, anggota mendatangi rumah NM sedang mempersiapkan pil ribuan koplo yang terdapat dalam dua botol warna putih, untuk diedarkan ke sejumlah pemesan.
Dari pengakuan tersangka NM, selain ribuan pil koplo yang terdapat di rumahnya, juga dititipkan ke temannya, tersangka MB. Sehingga saat itu juga, petugas bergerak menuju rumah MB. “Pada saat anggota melakukan penggerebekan di rumah MB, anggota menemukan 34 tik kertas grenjeng warna merah berisi 102 pil berlogo “Y” didalam bungkus rokok OE Bold dan ratusan pil koplo lainnya,” kata Nining.
Baca juga: Pemkab Pamekasan Sarankan Petani Tembakau Beralih Tanaman Alternatif, Komoditas Tak Bisa Diandalkan
Kumpulan Berita Lainnya seputar Pamekasan
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Diungkapkan, dalam mengedarkan ribuan pil koplo itu, untuk menghindari kecurigaan masyarakat, bila mana warga membutuhkan pil koplo itu, warga tidak mendatangi rumah tersangka. Melainkan tersangka yang berangkat mengantar ke pemesan.
“Sampai saat ini, anggota masih terus melakukan pemeriksaan, terutama dari mana kedua tersangka mendapatkan barang terlarang itu,” pungkas Nining