Berita Bangkalan

Ada 5 Orang Ngaku Wartawan di Bangkalan Diduga Lakukan Pemerasan, Terancam Dipenjara

Mereka mengaku berprofesi sebagai wartawan namun malah melakukan tindakan pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada pihak sekolah.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya saat berada di ruangannya. 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Laporan kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap salah satu lembaga pendidikan Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Tanah Merah oleh 5 orang mengaku berprofesi wartawan menjadi perhatian serius Polres Bangkalan.

Pihak pelapor telah dimintai keterangan di mapolres, Rabu (24/8/2022).

“Akan diproses, lurus secara prosedur. Pemerasan, Pasal 368 KUHP. Pihak pelapor baru saja sudah dimintai keterangan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit kepada Surya.

Kelima pihak terlapor itu berinisial JM, AL, MD, RB, dan IW.

Mereka mengaku berprofesi sebagai wartawan namun malah melakukan tindakan pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada pihak sekolah.

Baca juga: Viral Dua Pria di Bangkalan Babak Belur Dihajar Massa, Rampas HP Siswi, Satunya Buronan Curanmor

Kumpulan Berita Lainnya seputar Bangkalan

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

“Meminta uang senilai Rp 5 juta, tapi akhirnya deal sejumlah Rp 2,5 juta. Untuk para terlapor belum kami panggil, pelapor pun masih sekali ini kami panggil. Motifnya belum dapat saya sampaikan, tunggu setelah pihak-pihak terlapor kami mintai keterangan,” pungkas Bangkit.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved