Berita Lamongan

Pilu, Teriakan Kakek Tak Berdaya Dihajar Pria yang Sedang Mabuk, Dua Warga Selamatkan Korban

Korban, Jupri (73)  disekap pelaku bernama bernama Miftakhul Khoir (47) di dalam kamar, pintu kamar dikunci hingga pelaku leluasa menghajar korban.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Aqwamit Torik
net
Ilustrasi penganiayaan seorang kakek di Lamongan dianiaya pria yang sedang mabuk 


Miras yang diminumnya diakui dibeli di sekitar wilayah Brondong. " Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka karena tindak pidana penganiayaan, " kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi TribunMadura.com, Minggu (11/9/2022).


Tersangka ditahan dan dijerat Pasal 351 KUH Pidana. Polisi juga ada mencari tahu lokasi penjualan miras tempat tersangka menenggak miras.(Hanif Manshuri)
 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved