Berita Lamongan
Pilu, Teriakan Kakek Tak Berdaya Dihajar Pria yang Sedang Mabuk, Dua Warga Selamatkan Korban
Korban, Jupri (73) disekap pelaku bernama bernama Miftakhul Khoir (47) di dalam kamar, pintu kamar dikunci hingga pelaku leluasa menghajar korban.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Aqwamit Torik
Miras yang diminumnya diakui dibeli di sekitar wilayah Brondong. " Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka karena tindak pidana penganiayaan, " kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi TribunMadura.com, Minggu (11/9/2022).
Tersangka ditahan dan dijerat Pasal 351 KUH Pidana. Polisi juga ada mencari tahu lokasi penjualan miras tempat tersangka menenggak miras.(Hanif Manshuri)