Berita Gresik

Nikah Siri Berujung Petaka, Sempat Diusir Warga, Berujung Istri Dihabisi Suami Sirinya

Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, keduanya tinggal di Menganti terlebih dahulu. Mengontrak sebuah rumah.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Willy Abraham
Tersangka Hendro, pembunuh istri siri di Gresik saat press release di halaman Mapolres Gresik, Senin (12/9/2022). 

Jasad wanita asal Lumajang itu mengalami luka sayatan di kaki sebelah kiri dengan benda tajam 15 sentimeter. Kemudian jasad Elly dihabisi dua hari sebelum ditemukan. 


Suami sirinya tega membuangnya di tepi jalan alternatif Dusun Ploso, Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik pada Rabu (7/9/2022) pagi. 


Hendro melarikan diri ke Kedamean kemudian ke Surabaya. Dia diamankan di Surabaya kemarin malam. 


Saat ini Hendro terancam hukuman penjara. Akibat perbuatannya Hendro pun terancam dijerat pasal berlapis. Sesuai Pasal 338 Jo 351 ayat (3) Jo 181 KUHP. Mulai dari dugaan menghilangkan nyawa korban, penganiayaan yang mengakibatkan mati, hingga menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian. Ancaman hukuman mencapai 15 tahun. (wil)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved