Santri Gontor Tewas Dianiaya
Polisi Lanjut Dalami Surat Kematian Tewasnya Santri Gontor, Usai Tetapkan 2 Tersangka
Hal tersebut dilakukan untuk menjawab pertanyaan publik terkait surat kematian yang dikeluarkan oleh RS Yasyfin Pondok Gontor
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - Polisi akan mendalami kasus administrasi ataupun surat menyurat yang telah dikeluarkan oleh Pondok Gontor dalam rangkaian kasus kematian santri, AM (17).
Hal tersebut dilakukan untuk menjawab pertanyaan publik terkait surat kematian yang dikeluarkan oleh RS Yasyfin Pondok Gontor yang menyebutkan bahwa AM meninggal dunia lantaran sakit, bukannya karena penganiayaan.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan saat ini pemeriksaan tersebut sedang berlangsung.
"Satreskrim sudah melakukan pemeriksaan, sudah berproses, tapi kita masih fokus dalam menyelesaikan kasus utama berkaitan dengan Penganiayaan hingga meninggal dunia. Untuk perkara yang lain akan kita proses," kata Catur, Selasa (13/9/2022).
Dalam menyelidiki kasus tersebut, polisi harus berhati-hati dan memenuhi unsur pro justitia.
Termasuk potensi terseretnya dokter Mukhlas Hamidy yang menandatangani surat kematian santri AM.
"Pemeriksaan sedang kita proses, salah dan tidak nya dokter atau siapa pun yang kita periksa harus betul-betul sesuai dengan tahapan maupun koridor hukum yang ada," ucap Catur.
"Yang pasti sudah kita periksa semua baik dokter pengasuh dan nakes yang ada," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta mengatakan akan melanjutkan penyelidikan kasus meninggalnya santri Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) Ponorogo.
Baca juga: Santri Gontor Tewas Dianiaya, Terduga Pelaku Masih Anak di Bawah Umur, Ini Upaya Kapolres Ponorogo
Saat ini polisi sudah menetapkan dua tersangka, yaitu M. Fathahul Azki (18) santri asal Tanah Datar, Sumatera Barat dan IH (17) santri asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung yang tak lain adalah senior AM di Pondok Gontor.
Kali ini, Polda Jatim akan memelototi rangakaian kasus mulai tanggal 22 Agustus 2022 sampai tanggal 5 September 2022
Diketahui santri AM (17) meninggal pada 22 Agustus dan baru viral pada 4 September saat ibu korban, Soimah mengadu ke Hotman Paris Hutapea.
Setelah itu pada Senin 5 September pihak pondok baru mendatangi Satreskrim Polres Ponorogo untuk melaporkan penganiayaan hingga menyebabkan kematian tersebut.
Informasi lengkap dan menarik Ponorogo lainnya di Googlenews TribunMadura.com
"Kami akan mendalami mulai tanggal 22 agustus sampai dengan 5 September. Yang pertama adalah upaya apa saja yang telah dilakukan oleh pihak pondok pesantren lalu yang kedua apa yang telah dilakukan oleh pengasuhnya," kata Kapolda Jatim Irjen pol Nico Afinta, ditemui di Mapolres Ponorogo, Senin (12/9/2022).
Polisi juga akan mendalami surat adminitrasi apa saja yang telah dikeluarkan pihak pondok pesantren untuk melengkapi penyidikan tersebut.
Hal tersebut juga akan menjawab pertanyaan publik terkait surat kematian yang dikeluarkan oleh RS Yasyfin Pondok Gontor yang mana disebutkan santri AM meninggal bukan karena penganiayaan melainkan sakit.
"Dengan begitu akan melengkapi proses penyidikan yang sedang berjalan, dikaitkan juga dengan apakah mereka menghalang-halangi penyidikan atau menghilangkan barang bukti itu masih akan kami dalami," tegas Nico.
Jenderal bintang dua tersebut menjelaskan, pada kasus kematian seseorang, yang pertama harus diketahui adalah penyebab meninggal dunianya.
Sedangkan yang kedua adalah siapa yang melakukan.
"Saat ini proses masih berjalan dan kami berharap kerjasama dari semua pihak sehingga masalah ini menjadi terang dan proses penegakan hukum berjalan," terang Nico.
"Yang jelas sudah dua tersangka. Kami akan mendalami mulai 22 Agustus sampai 5 September, upaya apa saja yang telah dilakukan oleh pengasuh pondok Gontor selama dua pekan tersebut," pungkasnya.