Berita Madura
Tidak Ada Tindakan Tegas Dari Pemprov Jatim Maraknya Penimbunan Sungai, AMPEL Wadul ke DPRD Sampang
Sehingga, AMPEL memilih wadul ke pihak legislatif, mengingat penimbunan secara ilegal itu dapat merusak lingkungan dan berdampak ke masyarakat
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL) Kabupaten Sampang, Madura menggelar audiensi dengan anggota Komisi III DPRD setempat pada Selasa, (20/9/2022).
Kegiatan tersebut merupakan buntut dari tidak adanya tindakan tegas dari UPT PSDA Provinsi Jatim atas maraknya penimbunan di bantaran sungai Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.
Sehingga, AMPEL memilih wadul ke pihak legislatif, mengingat penimbunan secara ilegal itu dapat merusak lingkungan dan berdampak ke masyarakat setempat.
Pantauan dilokasi, dalam audiensi, DPRD Sampang mendatangkan beberapa pihak diantaranya, Kasi UPT PSDA Jatim, DPUPR Kabupaten Sampang, dan Satpol PP Sampang.
Koordinator AMPEL, Wafi Anas mengatakan bahwa memang sebelumnya ada penindakan atau teguran sebanyak tiga kali yang dilayangkan oleh UPT PSDA Jatim terhadap pemilik penimbunan tersebut.
Akan tetapi, sejauh tidak ada kejelasan, sehingga penimbunan atau pembangunan di bantaran sungai Kecamatan Robatal semakin marak dan kian merusak lingkungan.
"Kami sudah melakukan upaya-upaya baik secara formal ke UPT PSDA Jatim namun tidak kunjung ada solusi yang solutif," ujarnya.
Maka dari itu, dengan digelarnya audensi ini, pihaknya berharap memberikan sebuah solusi positif, sebab sejauh ini pemerintah daerah dengan sangat getol mengatasi banjir di kabupaten Sampang.
Mendengar keluhan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Sampang, Sohibus Sulton, menyambut baik, bahkan apa yang menjadi persoalan dan keresahan masyarakat di kecamatan Robatal ini merupakan atensi baginya.
Baca juga: Viral Video Kasus Pencurian Burung di Sampang, Komplotan Saling Bagi Tugas Tampak Berpengalaman
Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Sampang hanya di GoogleNews TribunMadura.com
"Meski sungai yang ada di Kabupaten Sampang ini sebenarnya bukan kewenangan dari kabupaten Sampang, melainkan kewenangan provinsi Jatim, tapi ini merupakan tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat menyuarakan dan mengawal masalah hingga tuntas," katanya.
Sohibus Sulton juga menekankan ke pihak UPT PSDA Jatim agar dalam pekan ini harus ada progres, artinya menentukan tindakan tegas terhadap adanya penimbunan di sungai Kecamatan Robatal.
"Kami nanti juga akan mengagendakan sidak kelapangan, meninjau secara langsung agar mengetahui secara detail persoalan ini," terangnya.
Di tempat yang sama, Kasi UPT PSDA Jatim Adi Susilo Priyanto menyampaikan akan langsung melaporkan ke atasannya di Surabaya, apa yang telah menjadi rekomendasi dari DPRD Kabupaten Sampang.
"Apa yang telah direkomendasikan oleh pak dewan dan masyarakat sudah kami catat dan kami sampaikan nanti ke atasan kami," pungkasnya.