Berita Sidoarjo
Kangen Tak Terbendung Istri Nekat Selundupkan Ponsel ke Lapas Sidoarjo Untuk Suami, Tertangkap Basah
Dia menyelundupkan ponsel ke dalam bungkusan nasi untuk dikirim ke suaminya yang sedang meringkuk di dalam Lapas
Penulis: M Taufik | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Seorang perempuan asal Surabaya tertangkap basah menyelundupkan ponsel ke Lapas Sidoarjo. Dia adalah NH, ibu 42 tahun asal Kapasan, Surabaya.
Dia menyelundupkan ponsel ke dalam bungkusan nasi untuk dikirim ke suaminya yang sedang meringkuk di dalam Lapas yang berada di sebelah alun-alun Sidoarjo.
Apes, saat diperiksa petugas, aksinya ketahuan. Ibu itupun harus diamankan dan menjalani pemeriksaan atas tindakannya menyelundupkan ponsel ke dalam Lapas.
Kepada petugas, NH mengaku sengaja mengirim ponse untuk AR, suaminya. Alasannya, dia kerap kangen dan ingin tetap bisa berkomunikasi dengan sang suami.
“Telepon genggam yang hendak diselundupkan ke Lapas Sidoarjo disamarkan ke dalam bungkusan nasi,” ujar Kalapas Sidoarjo Teguh Pamuji, Kamis (22/9/2022).
Menurutnya, gelagat mencurigakan NH sudah terlihat sejak dia berada di tempat pemeriksaan barang. Saat itu, NH hendak melakukan kunjungan tatap muka.
“Dia mengaku akan mengunjungi suaminya, seorang warga binaan Lapas Sidoarjo berinisial AR,” ungkapnya.
Saat akan membesuk suaminya, NH membawa makanan dalam beberapa bungkusan. Ada bungkusan lauk, sayur dan nasi. Namun, petugas curiga karena NH terlihat gelisah. Apalagi saat petugas melakukan pemeriksaan.
“Sesuai SOP yang berlaku, petugas memeriksa setiap barang bawaan yang ada. Petugas menemukan handphone di dalam bungkusan nasi putih,” urai Teguh Pamuji.
Baca juga: Pegawai Lapas Narkotika Pamekasan Diberi Multivitamin, Antisipasi Covid-19 yang Belum Berakhir
Informasi lengkap dan menarik Sidoarjo lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Petugas pun mengamankan NH untuk diperiksa lebih lanjut. Saat diinterogasi, perempuan asal Kapasan, Surabaya ini mengaku hendak menyelundupkan handphone tersebut untuk suaminya.
“NHmengaku bahwa selama ini dia sering kangen sama suaminya, karena tidak bisa setiap hari bertemu dan berkomunikasi. Apalagi rumahnya juga jauh. Akhirnya dia nekat menyelundupkan handphone,” lanjut dia.
Meski begitu, pihak lapas tidak sepenuhnya percaya. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Sidoarjo Prayogo Mubarak lalu berkoordinasi dengan pihak Polresta Sidoarjo.
Tujuannya, untuk memastikan bahwa handphone tersebut tidak terafiliasi dengan jaringan pengedar narkotika.
Meski tidak terbukti digunakan untuk jaringan narkotika, AR tetap diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.
Padahal dua bulan lagi lelaki yang terjerat kasus penggelapan ini dijadwalkan bisa bebas. Pria 42 tahun itu pun harus merasakan dinginnya lantai di straftcell untuk dua pekan ke depan.
“Sesuai aturan, AR termasuk melakukan pelanggaran berat dan harus berada di straftcell selama dua pekan dan ada larangan dikunjungi selama sebulan,” tegas Prayogo.
Selain itu, pria kelahiran Bangkalan itu juga diusulkan untuk dimasukkan dalam register F. Yaitu untuk mencatat perbuatan pelanggaran yang dilakukan oleh tahanan/narapidana.
“Kalau nanti disetujui dimasukkan register F, maka AR tidak bisa mendapatkan hak-hak bersyarat seperti remisi dan asimilasi,” katanya.