Berita Madura
Gaji Panwascam Pemilu 2024 Menggiurkan Capai Rp2,5 Juta, Pendaftar di Bawaslu Bangkalan Membludak
Hari ketiga pendaftaran panwascam Pemilu 2024 di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan terdata 61 pendaftar
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Tidak hanya masyarakat sipil berusia minimal 25 tahun, rekrutmen panitia pengawas kecamatan (panwascam) Pemilu 2024 juga menarik minat PNS dan THL di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Usut punya usut, honor seorang Ketua Panwascam ternyata senilai Rp 2,5 juta dan anggota sebesar Rp 1,9 juta per bulan.
Hari ketiga pendaftaran panitia pengawas kecamatan (panwascam) Pemilu 2024 di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, telah terdata 61 pendaftar, Jumat (23/9/2022).
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Mustain Saleh mengungkapkan, para pendaftar yang terpilih sebagai anggota panwascam akan menerima honor tersebut dalam kurun waktu antara 27 bulan hingga 30 bulan.
“MAsa baktinya memang agak panjang. Honor ketua dan anggota panwascam memang naik dari pemilu sebelumnya. Ada juga jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja yang kami fasilitasi. Jadi memang kesejahteraan menjadi penyelenggara pemilu kami jaga,” ungkap Mustain kepada Surya.
Dari total 61 pendaftar itu, lanjutnya, terdiri dari 55 orang pria dan 6 orang perempuan. Beragam latar belakang puluhan pendaftar. Namun yang menarik perhatian, dua pendaftar diantaranya adalah seorang PNS guru SMP di Kecamatan Kokop dan THL di Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bangkalan.
“Kami belum tahu apa motivasinya. Tetapi yang jelas, sebelumnya mungkin mereka termotivasi sebelum ada penegasan larangan secara tertulis dari Pemkab Bangkalan. Mungkin mereka belum tahu surat edarannya seperti apa dan konsekuensinya seperti apa,” jelas Mustain.
Pernyataan Mustain itu berkaitan dengan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan bernomor 800/2919/433.202/2022 tertanggal 21 September 2022 yang diterima Bawaslu Kabupaten Bangkalan pada RAbu (21/9/2022).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dituangkan dalam SE tersebut menyebutkan, menjadi calon anggota bawaslu provinsi/kabupaten/kota, panwascam, hingga panwas kelurahan/desa serta pengawas TPS harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar calon.
Baca juga: Bawaslu Bangkalan Tak Pandang Bulu Bagi Pendaftar Panwascam, Bila Positif Narkoba Akan Dieliminasi
Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Bangkalan hanya di GoogleNews TribunMadura.com
Mustain memaparkan, Bawaslu Kabupaten Bangkalan telah mendapatkan surat tembusan dari BKPSDA berkaitan dengan aturan PNS dan THL yang harus memilih apakah akan tetap berkarir di Pemkab Bangkalan atau bergabung sebagai panwascam.
Hingga hari ketiga rekrutmen panwascam, lanjut Mustain, pihaknya sepintas belum menemukan kelengkapan seperti yang telah disyaratkan dalam SE Pemkab Bangkalan melalui OPD BKPSDA.
“Pada hari ketiga pendaftaran, kami menemukan seorang PNS dan seorang THL yang tetap memaksakan untuk mendaftar. Kami belum melihat secara rinci dan konkrit terkait surat ijin atasan dari siapa dan surat pengunduran dirinya seperti apa,” paparnya.
Namun pada prinsipnya, Bawaslu Kabupaten Bangkalan membuka peluang sebesar-besarnya bahkan berharap masyarakat Bangkalan dari semua lini bersedia mendaftar menjadi pengawas pemilu sektor vital.
Mustain menambahkan, pihaknya sangat menghormati dan menghargai berkaitan dengan SE Pemkab Bangkalan maupun aturan lembaga lain di luar bawaslu. Informasi yang didapat pihak Bawaslu Kabupaten Bangkalan, ada pelarangan juga bagi PNS dan THL untuk menjadi pendamping PKH dan pendamping desa.
“Kami akan pelajari lebih lanjut dan diplenokan pada saat penelitian berkas. Apakah surat izin atasan sudah ada?. Apakah surat pengunduran dirinya sudah sudah ada apa belum?. Kewenangan melarang dan tidak itu menjadi kewenangan lembaga di luar kami,” pungkasnya.
Seorang pendaftar, Mardiyana (25), warga Kecamatan Kamal mengungkapkan, dirinya termotivasi untuk berpartisipasi sekaligus memberikan kontribusi dalam pengawasan Pemilu 2024.
“Saya mendengar rekrutmen melalui postingan di medsos milik bawaslu, ada juga informasi melalui pamphlet dan banner tentang pembukaan pendaftaran panwascam. Apabila diterima, saya siap ditempatkan di mana saja,” singkatnya.