Berita Malang
Nasib Pria Pembunuh Istri Nekat Akhiri Hidup di Lapas Malang, Diduga ada Rencana saat Kegiatan
Kepala Lapas Klas I Malang, Heri Azhari menuturkan, bahwa korban ditemukan pertama kali oleh teman-temannya sesama warga binaan
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Klas I Malang yang bernama Agus Widodo (48), ditemukan tewas gantung diri, Selasa (27/9/2022) pagi.
Diketahui, pria asal Kecamatan Dampit Kabupaten Malang itu gantung diri di lorong, yang berada di dekat gudang peralatan
Kepala Lapas Klas I Malang, Heri Azhari menuturkan, bahwa korban ditemukan pertama kali oleh teman-temannya sesama warga binaan usai melakukan bimbingan kerja (bimker) cocok tanam.
"Jadi, jenazah korban ini ditemukan sekitar pukul 09.30 WIB. Setelah itu, kami mendapat laporan kejadian tersebut dan langsung mendatangi lokasinya. Setelah dicek oleh dokter lapas, ditemukan ciri-ciri bunuh diri," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (27/9/2022).
Baca juga: Ayu Ting Ting Ungkap Keinginan Anak yang Sudah Punya Kemauan Sendiri, Bilqis Sebut Lokasi
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Namun untuk memastikan lebih lanjut, pihak lapas segera menghubungi Polsek Blimbing. Tak berselang lama, petugas Inafis Polresta Malang Kota dan Polsek Blimbing tiba di lokasi lapas.
"Setelah dilakukan olah TKP, dipastikan korban meninggal dunia akibat gantung diri," tambahnya.
Tak lama kemudian, jenazah korban dievakuasi dan dibawa menuju Kamar Jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Heri Azhari menjelaskan, korban gantung diri memakai tali tampar yang disambung-sambung.
"Jadi di gudang peralatan untuk bimker cocok tanam itu, terdapat tali tampar. Kemungkinan, korban ini juga sudah merencanakan bunuh dirinya itu. Karena korban bekerja cocok tanam dekat lorong gudang tersebut, serta memanfaatkan waktu sepi di saat para WBP yang lain sedang sibuk kerja," bebernya.
Sebagai informasi, WBP Agus Widodo yang bunuh diri itu merupakan pelaku yang tega membunuh istrinya sendiri, Suliani.
Dan atas perbuatannya itu, ia divonis 10 tahun penjara dan baru menjalani masa hukuman di Lapas Klas I Malang 2,5 tahun.
Usai kejadian tersebut, pihak lapas langsung membentuk tim mencari tahu apa yang mendasari korban untuk melakukan aksi bunuh diri.
"Kami lakukan pemeriksaan terhadap teman-teman korban. Dan mereka menyatakan, bahwa korban terlihat santai dan normal seperti biasa. Namun memang ada selentingan, terkait masalah pembagian harta warisan, tetapi hal itu masih perlu kami dalami dan konfirmasi dengan pihak keluarga korban," terangnya.
Dirinya juga menambahkan, saat ini pihak keluarga telah datang ke Polsek Blimbing. Dan selanjutnya, pihak lapas segera berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian dan pihak keluarga untuk pengurusan jenazah korban.