Berita Kediri
Menolak Diajak Berhubungan, Wanita Kediri Dihabisi, Tersangka Lakukan Reka Adegan, Sempat Ditampar
Tersangka dalam kasus ini yakni TS (37) yang juga warga setempat melakukan reka adegan dugaan pembunuhan
Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Polres Kediri bersama Kejari Kabupaten Kediri menggelar rekonstruksi dugaan pembunuhan terhadap MD (24) warga Desa Karangrejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Kamis (29/9/2022) siang.
Tersangka dalam kasus ini yakni TS (37) yang juga warga setempat melakukan reka adegan dugaan pembunuhan yang dilakukan terhadap perempuan tersebut.
Sebelumnya, jasad MD ditemukan oleh warga di tepi sungai perbatasan antara Dusun/Desa Karangrejo, Kecamatan Kandat, dengan Dusun/Desa Purwadadi, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.
MD ditemukan oleh warga yang tengah mencari rumput. Jasad MD ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan dan tanpa diketahui identitasnya kala itu.
Terkait reka adegan, Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan, rekonstruksi ini digelar di dua titik berbeda. Pertama di rumah korban dan kedua di lokasi dimana korban ditemukan meninggal oleh warga di sebuah sungai desa setempat.
"Rekonstruksi ini di gelar berkaitan dengan kasus pembunuhan pada satu bulan lalu dan untuk mencocokkan antara pengakuan yang telah diberikan oleh tersangka dan saksi," ujarnya.
Dalam rekonstruksi ini, reka adegan yang diperlihatkan pihak kepolisian berjumlah 20 adegan. Terlihat warga setempat juga berkerumun untuk melihat awal mula korban yang masih dalam keadaan hidup dibawa tersangka masuk ke sungai dan dihabisi.
"Motifnya adalah asmara, tersangka suka sama korban, dan dibawa ke sungai ini," jelas Kasat Reskrim.
Adapun niat awal korban mau diajak oleh tersangka, semula korban diajak ke salah satu rumah orang pintar di daerah setempat.
Baca juga: Susi Pudjiastuti Kecam Hinaan Kasar Eko Kuntadhi ke Putri Kiai Lirboyo Kediri: Tak Boleh Ditolerir
Alih-alih berhenti, tersangka malah membawa ke sungai di pinggir sawah jauh dari rumah warga untuk melakukan hubungan badan. Dalam reka adegan juga diperlihatkan tersangka sempat di tampar oleh korban.
"Di sini, tersangka melakukan niatnya untuk berhubungan, namun korban menolak," katanya.
Informasi lengkap dan menarik Kediri lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Korban yang menolak, kemudian berlari dan terjatuh di aliran sungai Desa Karangrejo. Saat terjatuh, tersangka yang emosi langsung menghabisi korban dengan cara mencekik lehernya hingga meninggal.
"Di sana pelaku meninggalkan korban dan pergi. Akibat kejadian itu, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dngan ancaman hukuman maksimal 20 penjara," ungkap Kasat Reskrim.