Berita Madura
Sat Narkoba Polres Sumenep Tangkap Dua Tersangka Kasus Narkoba Asal Kota Sampang
Ada dua tersangka yang ditahan dalam kasus tersebut, yakni berinisial NA (30) dan P (45) yang keduanya sama - sama asal Kabupaten Sampang, Madura.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Sat Narkoba Polres Sumenep Madura berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu keseluruhan 0,30 gram.
Ada dua tersangka yang ditahan dalam kasus tersebut, yakni berinisial NA (30) dan P (45) yang keduanya sama - sama asal Kabupaten Sampang, Madura.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan, kedua tersanga ditahan pada hari Selasa (27/9/2022) sekira pukul 18.00 WIB.
"Kedua tersangka ditahan polisi, tepatnya di ruang tamu rumah warga di Desa Babalan, Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep," kata AKP Widiarti Sutioningtyas pada Kamis (29/9/2022).
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya darai tersangka NA berupa satu poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram.
Selain itu sobekan tisu warna putih, Tas ransel merk Supreme warna biru kombinasi hitam.
Sedangkan dari tersangka P, diamankan satu unit Hp merk Xiaomi warna hitam.
Baca juga: Buntut Kasus Dugaan Pungli PTSL, Dear Jatim Korda Sumenep Datangi Kejaksaan, ini Tujuannya
Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Sumenep hanya di GoogleNews TribunMadura.com
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Widiarti Sutioningtyas.