Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan Polisi Naikkan Status Jadi Penyidikan, 28 Anggota Diperiksa Kode Etik
Sementara itu, Kata Dedi sebanyak 28 anggota kepolisian akan menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Polisi menaikkan status penyelidikan ke penyidikan atas kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan yang merenggut ratusan nyawa, Senin (3/10/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan polisi melakukan pemeriksaan atas dasar Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.
"Kami saat ini melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tim meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan tim juga akan kerja secara maraton," ujar Dedi ketika gelar rilis di Polres Malang pada Senin (3/10/2022).
Sementara itu, Kata Dedi sebanyak 28 anggota kepolisian akan menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik.
"Inipun masih dalam proses pemeriksaan. Sesuai perintah Presiden, Kapolri bekerja secara cepat. Namun unsur ketelitian kehati-hatian dan pembuktian secara ilmiah juga menjadi standar tim ini bekerja," tegas Dedi.
Terkait unsur satuan asal anggota polisi yang diperiksa tersebut, Dedi menyatakan akan memberikan pernyataan selanjutnya.
Baca juga: Kapolres Malang Dicopot Kapolri, Buntut Kerusuhan Tragedi Kanjuruhan Malang, Ini Penggantinya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
"Kami akan update lagi dan akan menyampaikannya kemudian," ucap Dedi.