Berita Madura

Dukung Sistem Penanganan Tindak Pidana, PN Sumenep Gelar Sosialisasi e- Berpadu Dengan Polres

Sosialisasi e- Berpadu ini bersama para Penyidik Jajaran Polres Sumenep yang berlangsung di Lantai II Gedung Sanika Satyawada

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna saat berikan keterangan dalam sosialisasi e - Berpadu di Polres Sumenep, Selasa (11/10/2022). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Dalam rangka mempermudah dan mendukung sistem penanganan perkara tindak pidana secara terpadu, Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menggelar sosialisasi aplikasi e-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) pada Selasa (11/10/2022).

Sosialisasi e- Berpadu ini bersama para Penyidik Jajaran Polres Sumenep yang berlangsung di Lantai II Gedung Sanika Satyawada Polres Sumenep Jl Urip Sumoharjo No 35 Desa Pabian Kecamatan Kota.

Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna mengatakan, dalam era yang serba digital saat ini pemanfaatan teknologi informasi merupakan salah satu elemen penting dalam penegakan hukum.

Menurutnya, teknologi itu memberikan berbagai kemudahan dalam proses kerja, bahkan termasuk dalam hal administrasi perkara pidana.

Sehingga lanjunya, penanganan perkara tindak pidana itu dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.

"Bagi Aparat Penegak Hukum, sosialisasi E-BERPADU dalam rangka mendukung sistem penanganan perkara tindak pidana secara terpadu, sehingga para penyidik tidak harus bertatap muka dengan penuntut umum maupun Pengadilan," kata Arie Andhika Adikresna.

"Jadi Aplikasi ini untuk mempermudah proses penanganan perkara atau pemberkasan dalam perkara pidana," tegasnya.

Lebih lanjut pihaknya berharap kepada para penyidik Polres Sumenep, agar bisa memanfaatkan aplikasi e- Berpadu tersebut.

"Ini untuk membantu proses kinerja jajaran Polres Sumenep, sehingga waktunya bisa akan lebih jauh maksimal dalam upaya untuk menegakkan hukum," pungkasnya

Baca juga: Kejari Sumenep Terapkan Restorative Justice Dua Tersangka Kasus Narkoba

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko dalam kesempatan itu juga menyampaikan bahwa e-Berpadu merupakan suatu aplikasi yang berbasis web yang terintegrasi dan digunakan untuk pengolahan serta percepatan pertukaran informasi perkara pidana antara C.J.S (Criminal Justice System).

Pihaknya sangat menyambut baik dan mengapresiasi inovasi tersebut, sehingga dapat memudahkan para penyidik Polres Sumenep, terutama penyidik di kepulauan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved