Berita Madura
Kejari Sumenep Terapkan Restorative Justice Dua Tersangka Kasus Narkoba
RJ kali ini dilakukan di Kampus Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep, tepatnya di ruang Lab. Fisip yang dihadiri langsung Kajari Sumenep
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Dua tersangka kasus narkoba atas nama Abdullah (48) dan Firdaus (35) akhirnya mendapatkan Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada Selasa (11/10/2022).
Kedua tersangka yang sama-sama dari Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep Madura ini tersandung kasus tindak pidana perkara narkoba.
RJ kali ini dilakukan di Kampus Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep, tepatnya di ruang Lab. Fisip yang dihadiri langsung Kajari Sumenep, Rektor Unija, Ketua RJ, akademisi dan tokoh masyarakat.
"Berdasarkan syarat formil dan materil dua tersangka ini dan didukung oleh BNNK layak untuk dibawa ke Rumah Restorative Justice," kata Kajari Sumenep Trimo pada TribunMadura.com.
Hasil dari assesmen BNNK Sumenep lanjutnya, kedua tersangka ternyata korban dan pecandu barang haram tersebut.
Baca juga: Perkara di PT. Sumekar Makin Terang, Kejari Sumenep Tingkatkan Kepenyidikan
Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Sumenep hanya di GoogleNews TribunMadura.com
Ternyata lanjutnya, dari sejumlah tokoh masyarakat di anggota RJ Unija Sumenep menyetujui untuk ditindak lanjuti ke Kejagung diuji dan distujui.
"Tim jaksa sudah menganalisis kasusnya ini dan juga latar belakang dua tersangka untuk dilanjutkan ke Kejagung untuk diminta rehab di RJ," paparnya.