Berita Terkini Sampang

Polisi Tangkap Pemuda di Sampang dengan 21 Poket Sabu Siap Edar

Pemuda berinisial MM (23), warga Dusun Noreh, Desa Noreh, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Madura, diringkus aparat kepolisian pada (4/9/2025)

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
Tribunnews.com
BUDAK SABU - Seorang pemuda berinisial MM (23), warga Dusun Noreh, Desa Noreh, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Madura, diringkus aparat kepolisian akibat kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, pada (4/9/2025) sekitar 22.00 WIB. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Seorang pemuda berinisial MM (23), warga Dusun Noreh, Desa Noreh, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Madura, diringkus aparat kepolisian pada (4/9/2025) sekitar 22.00 WIB.

Penangkapan dilakukan tim gabungan Polsek Sreseh bersama Satresnarkoba Polres Sampang di rumah tersangka. 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 4 poket sabu diduga siap edar dengan berat total 0,93 gram di dalam rumahnya.

Tak berhenti di situ, aparat juga mengamankan 16 poket sabu lain seberat 3,88 gram, serta satu poket sabu dengan berat 1,63 gram yang disembunyikan di belakang rumah.

Total, polisi berhasil menyita 21 poket sabu dengan berat kotor sekitar 6,44 gram.

Selain sabu, barang bukti lain berupa dua plastik klip kosong, satu unit timbangan digital berwarna silver.

"Dari tangan terduga tersangka petugas juga mengamankan uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba," kata Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, Rabu (10/9/2025).

Dirinya menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Sampang dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.

Sejauh ini, tersangka telah diserahkan ke Satresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut. 

"Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain," terangnya.

Atas perbuatannya, MM dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup," tegasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved