Berita Madura
Pemkab Sampang Wajibkan Sapi Milik Warga Terpasang Eartag di Tengah PMK
Arif Rahman Hakim mengatakan bahwa pemasangan Eartag bertujuan untuk mempermudah menginput data
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura kini mewajibkan hewan ternak jenis sapi milik warga atau peternak setempat menggunakan tanda berupa anting atau biasa disebut Eartag, Rabu (12/10/2022).
Terbitnya kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Pertanian Nomor 559/KPTS/PK.300/M/7/2022, tentang Penandaan dan Pendataan Hewan Dalam Rangka Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertan-KP) Suyono melalui Kabid peternakan Arif Rahman Hakim mengatakan bahwa pemasangan Eartag bertujuan untuk mempermudah menginput data demi ektra mempermudah pemantauan terhadap sapi yang sudah di vaksinasi PMK.
"Jadi anting (Eartag) terpasang barcode sehingga kami mudah mengetahui kondisi sapi yang sudah di vaksin melalui aplikasi Identik PKH," ujarnya.
Ia menambahkan, sejauh ini pemasangan Eartag sudah berjalan ke sejumlah kecamatan di Sampang, kecuali Kecamatan Kedungdung dan Ketapang sehingga tercatat sekitar 300 ekor sapi terpasang Eartag.
Namun, pihaknya tak memungkiri terdapat sebagian warga yang menolak sapinya dipasang Eartag dengan alasan hewan ternaknya sama dengan hewan bantuan dari pemerintah.
"Saya rasa penolakan dari masyarakat tidak hanya terjadi di Sampang saja, di Kabupaten atau daerah lainnya juga sama," terang Arif Rahman Hakim.
Dengan adanya penolakan tersebut pihaknya tidak bisa berbuat banyak, yang jelas pemilik sapi akan menghadapi resiko di tengah wabah PMK.
Baca juga: Bupati Sampang Buru Oknum petugas Pasar Srimangunan Jika Memperjual Belikan Kios Pasar
"Masyarakat yang tidak mau mengikuti peraturan yang sudah di tetapkan oleh kementerian pertanian, ternaknya dilarang masuk pasar tapi kami belum menerapkannya karena masih menunggu kebijakan dari Kementerian kembali," pungkasnya.