Berita Madura

Satpol PP Sumenep Bersama Tim Gabungan Amankan 50 Ribu Batang Rokok Ilegal Berbagai Merk

Pemberantasan peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai resmi itu  dilakukan tim gabungan sejak tanggal 12 - 15 September 2022

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Kepala Satpol PP Sumenep, Ach Laily Maulidy saat memberikan keterangan pada TribunMadura.com, Rabu (12/10/2022). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Sebanyak 50 ribu batang rokok ilegal diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep bersama Tim Gabungan Tahun 2022.

Pemberantasan peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai resmi itu  dilakukan tim gabungan sejak tanggal 12 - 15 September 2022.

Tim gabungan yang ikut turun ke sejumlah warung, toko, dan menyisir tempat jasa pengiriman, seperti di pelabuhan hingga terminal itu diantaranya Satpol PP, Polres, Kodim 0827, Bagian Perekonomian.

Selain itu juga Dinas UKM dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum Setkab Sumenep dan unsur lainnya.

Data tersebut disampaikan langsung Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidy saat ditemui langsung TribunMadura di ruang kerjanya.

Ribuan batang rokok ilegal itu katanya, disita langsung oleh pihak Bea Cukai Pamekasan dari temuan di wilayah hukum Sumenep.

"Hasilnya sebanyak 50.680 batang rokok ilegal. Dan kami tidak punya kewenangan, melainkan hanya mendampingi petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai," kata Ach. Laili Maulidy, Rabu (12/10/2022).

Dari 50.680 batang rokok ilegal tersebut, rinciannya sebanyak 2.551 bungkus rokok dengan 47 merk rokok ilegal.

Baca juga: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Raih Juara Pertama Realisasi SHAT Mandiri Lintas Sektor UKM 2021

Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Sumenep hanya di GoogleNews TribunMadura.com

Dalam upaya pencegahan dan penanganan rokok ilegal itu kata Ach Laili Maulidy, Satpol PP Sumenep sudah melakukan beberapa tahapan sesuai regulasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

"Dari hasil dari operasi bersama itu, semua menjadi kewenangan Bea Cukai," tandasnya.

Untuk diketahui, kegiatan operasi bersama pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Sumenep ini merupakan bagian dari program Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT).

Tahun 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep mendapat kucuran dana dari DBHCHT kurang lebih Rp 1,5 Miliar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved