Berita Madura

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Raih Juara Pertama Realisasi SHAT Mandiri Lintas Sektor UKM 2021

Prestasi mengharumkan nama baik Kabupaten Sumenep ini diterima  langsung Bupati Achmad Fauzi di acara Peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur ke 77

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Bupati Achmad Fauzi terima penghargaan juara 1 realisasi SHAT Mandiri Lintas Sektor UKM terbanyak 2021 dari Gubernur Jatim pada Hari Jadi Provinsi Jatim ke 77 di Surabaya, Rabu (12/10/2022). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Cukup membanggakan Kabupaten Sumenep, kali ini Bupati Achmad Fauzi meraih juara pertama "Realisasi Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) Mandiri Lintas Sektor UKM Terbanyak Selama 2021".

Prestasi mengharumkan nama baik Kabupaten Sumenep ini diterima  langsung Bupati Achmad Fauzi di acara Peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur ke 77 pada Rabu (12/10/2022) di Halaman Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan 110 Surabaya.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Sumenep yang berhasil menyertifikat tanah ribuan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Penghargaan itu diberikan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada Bupati Achmad Fauzi.

Data yang tercatat, SHAT Mandiri Lintas Sektor UKM Terbanyak itu yakni 1.431 sertifikat selama 2021.

"Kami mewujudkan program SHAT sebanyak-banyaknya targetnya bukan untuk mendapatkan penghargaan, namun sejatinya sebagai langkah nyata demi meningkatkan kesejahteraan dan membangun ekonomi kerakyatan melalui UMKM," kata Achmad Fauzi kepada TribunMadura.com.

Para pelaku UMKM yang telah menyertifikat tanahnya selain memiliki status hukum atas tanah miliknya, juga bermanfaat dalam upaya membantu pengembangan usahanya sebagai sarana menambah aset modal usaha, karena sertifikat itu bisa dijadikan agunan dalam mendapatkan fasilitasi permodalan melalui perbankan.

"Pelaku UMKM menggunakan sertifikat tanah sebagai jaminan ke perbankan untuk meminjam modal usaha guna membantu dalam menjalankan usaha, bukan kepentingan lainnya," tuturnya.

Karena itulah, Pemerintah Kabupaten Sumenep merealisasikan program SHAT sebaik-baiknya, sehingga setiap tahun senantiasa mengusulkan penyertifikatan tanah UMKM setiap tahun.

Baca juga: Dukung Sistem Penanganan Tindak Pidana, PN Sumenep Gelar Sosialisasi e- Berpadu Dengan Polres

"Yang jelas, Pemerintah Daerah berupaya memberikan dukungan peningkatan status hukum atas tanah bagi UMKM, sebagai penyediaan jaminan modal guna mengembangkan usahanya," kata Achmad Fauzi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved