Berita Madura
Pengadilan Negeri Pamekasan Sosialisasi Aplikasi e-Berpadu, Masyarakat Makin Mudah dalam Berperkara
Sosialisasi E-Berpadu ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan, Dr. Mohammad Amrullah.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Pengadilan Negeri Pamekasan sosialisasi E-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) dan penandatanganan MoU dengan aparatur penegak hukum se Kabupaten Pamekasan di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pamekasan.
Sosialisasi E-Berpadu ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan, Dr. Mohammad Amrullah.
Dr. Mohammad Amrullah menyampaikan, pengembangan aplikasi E-Berpadu ini dilakukan sesuai dengan arahan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana.
Menurutnya hal ini penting diterpakan karena dengan modernisasi berbasis TI, transparansi dan akuntabilitas akan diperoleh oleh masyarakat.
“Dengan TI masyarakat akan dengan cepat dan tepat mendapat informasi seputar penanganan perkara pidana dari awal hingga akhir proses. Hal ini tentunya akan memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat pencari keadilan,” kata Dr. Mohammad Amrullah, Jumat (21/10/2022).
Sementara itu, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Yan Rusmanto menyampaikan, adanya inovasi aplikasi E-Berpadu ini, baik APH, tahanan, keluarga maupun masyarakat dengan mudah bisa mengakses fitur-fitur yang tersedia.
Pihaknya sangat mengapresiasi dan mendukung pelaksanaan aplikasi E-Berpadu ini, karena sesuai dengan era digitalisasi.
"Nantinya segala sesuatu yang berkaitan dengan berkas pidana akan dilakukan secara elektronik seperti penahanan, penggeledahan, hingga pelimpahan berkas perkara pidana yang sudah lengkap," ujarnya.
Sekadar diketahui, aplikasi e-Berpadu ini akan mulai diaktifkan pada awal tahun 2023.
Baca juga: Lapas Narkotika Pamekasan Ikrar Netralitas Pemilu 2024, Kalapas Minta Hak Suara WBP Terpenuhi
Saat ini aplikasi e-Berpadu tersebut masih proses sosialisasi penerapan teknologi.
Aplikasi e-Berpadu ini merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung sebagai langkah percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana.
Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Pamekasan hanya di GoogleNews TribunMadura.com
Sehingga masyarakat dapat lebih proaktif dan mengetahui proses perkara dan bisa mendukung kinerja dari APH di wilayah Pamekasan.
Pantauan di lokasi, sosialisasi ini diakhiri dengan penandatanganan MoU antara APH se-Pamekasan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kapolres Pamekasan, yang diwakili oleh Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Junairi Tirto Admojo, Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Eka Purnama, perwakilan Kalapas Kelas IIA Pamekasan, Suwifi, dan seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) se-Pamekasan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/aph-mou-e-berpadui-pamekasan.jpg)