Berita Surabaya

Akhirnya Ditangkap, Pria yang Terekam akan Curi Kabel PT KAI di Frontage A. Yani Surabaya, Residivis

petugas menemukan sebuah motor sarana aksi PCX Putih, satu baju kotak kotak, satu topi warna hijau, dan satu celana pendek jeans warna biru dongker.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
MS saat digelandang ke Mapolrestabes Surabaya, ia Viral terekam video warga saat akan mencuri kabel PT KAI di Frontage A. Yani Surabaya 

"Gak opo-opo wes tak laporno polisi langsung. Pak maling kabel. Maling maling maling (gak apa-apa sudah saya laporkan polisi langsung. Pak maling kabel, maling maling)," teriak si warga ke arah pemotor lain yang tampak ikut berhenti, karena mencurigai pemotor terduga maling kabel tersebut. 

Pihak warga sekaligus perekam video berinisial DF membenarkan, momen pemotor terduga pelaku pencurian kabel milik PT KAI Daop 8 itu direkam melalui ponsel pribadinya.

Insiden pencurian kabel tersebut, terjadi pada pada Jumat (21/10/2022) kemarin. Lokasinya di depan sekitar permukiman tempat tinggalnya, di kawasan Jalan Frontage A Yani, Siwalankerto, Surabaya

Mendapati aksi pemotor tak dikenal itu mencuri kabel tersebut. Ia kemudian berusaha menggagalkan aksi itu dengan cara menanyai alasan si pemotor tersebut mengambil kabel itu dan santai, sembari melakukan perekaman video

Upayanya menggagalkan aksi pemotor tersebut gagal. Namun, DF telah melaporkan rekaman videonya itu sebagai alat bukti ke pihak berwajib. 

"Iya benar (merekam sendiri). Kejadiannya kemarin hari Jumat. Sudah ada tindakan dari Polsek Wonocolo, bahkan polres dan polda sudah respon," ujar DF saat dihubungi TribunJatim.com 

Tak cuma melakukan intimidasi. DF mengungkapkan, pemotor tersebut juga sempat berusaha akan melakukan penyerangan terhadap dirinya, sebelum sempat melakukan perekaman video

"Menyerang sebelum saya video itu. (Alatnya) sepertinya sajam," pungkasnya. 

Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 8 Surabaya melaporkan tindakan pencurian prasarana perkeretaapian berupa kabel udara telekomunikasi ukuran 20 Core dengan panjang kurang lebih 350 m ke Polsek Wonocolo pada, Sabtu (22/10/2022). 

Akibat tindakan yang dilakukan menyebabkan gangguan alat komunikasi antar Stasiun di Stasiun Wonokromo, dan juga dari Stasiun Wonokromo ke pos jaga perlintasan sebidang antara  Stasiun Wonokromo-Stasiun Waru. 

Dampak dari perbuatan yang dilakukan oknum tersebut sangat membahayakan perjalanan kereta api karena peralatan komunikasi yang terganggu merupakan alat bantu pengamanan perjalanan kereta api.

"KAI Daop 8 sangat mendukung upaya pengungkapan kasus tersebut dan berharap pelaku segera tertangkap dan dihukum sesuai aturan yang berlaku," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Sabtu (22/10/2022) malam. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved