Berita Madura
Kasatlantas Polres Sampang Pastikan Tidak Ada Penindakan Tilang Manual, Tapi Tetap Tindak Pelanggar
Namun, bukan berarti jika nantinya terdapat petugas Satlantas Polres Sampang saat menghentikan pelanggar lalu lintas di jalan raya merupakan pungli
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Kasatlantas Polres Sampang AKP Alimudin Nasution memastikan tidak akan ada penindakan tilang manual bagi pelanggar di wilayah hukumnya.
Hal itu merupakan bentuk tindak lanjut dari intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memaksimalkan penindakan tilang melalui ETLE Statis maupun Mobile.
Kebijakan itu dibuat salah satunya untuk meminimalisir adanya pungli yang dikhawatirkan dilakukan oleh oknum polisi yang tak bertanggungjawab.
Namun, bukan berarti jika nantinya terdapat petugas Satlantas Polres Sampang saat menghentikan pelanggar lalu lintas di jalan raya merupakan bentuk tindakan tilang manual atau upaya pungli.
Baca juga: Tilang Manual Ditiadakan, Satlantas Polres Sampang Andalkan ETLE Mobile atau Mobil INCAR
Sebab, upaya tersebut merupakan himbauan kepada para pelanggar lalu lintas yang kasat mata agar tidak mengulangi kesalahan yang sama, terlebih dapat membahayakan pengendara lain.
"Untuk pelanggar kasat mata, seperti pengendara yang menggunakan knalpot brong, ugal-ugalan, dan tanpa helm akan menerima teguran," kata Kasatlantas Polres Sampang AKP Alimudin Nasution, Rabu (26/10/2022).
Sedangkan, jika nantinya terdapat pengendara yang melanggar secara fatal, pihaknya masih belum bisa memastikan tindakan apa yang akan dilakukan mengingat tilang manual tidak diperbolehkan.
"Untuk pelanggar fatal yang kasat mata kita akan meminta petunjuk lebih lanjut untuk menindaknya," terang AKP Alimudin Nasution.
Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Sampang hanya di GoogleNews TribunMadura.com
Di samping itu, AKP Alimudin Nasution menegaskan tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada para anggota Satlantas bagi yang nekat melakukan pungli terhadap masyarakat.
"Tentu kami tindak tegas, bisa saja dengan menunda kenaikan pangkatnya atau dimutasi," tegasnya.