Berita Madura

Detik-detik Polisi Bangkalan Grebek Rumah Panggung di Atas Pohon, Ada 3 Lagi Asyik Nyabu

Dari dalam rumah panggung itu, Dakim menentukan dua kantong plastik berisikan sabu dengan masing-masing 0,36 gram dan 0,36 gram dan sebuah pipet kaca

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Tiga ‘penghuni’ rumah panggung di atas pohon, Desa Langkap, Kecamatan Burneh, digelandang ke Satnarkoba Polres Bangkalan usai digerebek dengan barang bukti berupa sabu lengkap dengan peralatan isap 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Kegiatan penggerebekan dengan beragam medan berat penuh tantangan mungkin sudah menjadi hal biasa bagi anggota Polres Bangkalan. Namun penggerebekan di sebuah rumah panggung di atas pohon dengan ketinggian sekitar 8 meter, sempat membuat sejumlah anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) saling bertemu pandang.

Situasi itu pun tidak berlangsung lama. Tanpa berpikir panjang, Kanit Opsnal Polres Bangkalan, Aiptu Dakim tiba-tiba mengambil inisiatif memanjat pohon yang berlokasi di Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Senin (23/10/2022).

Tekad Dakim memanjat pohon tanpa alas kaki tidak lain untuk memastikan sekaligus mencari tahu apa saja yang ada dalam rumah panggung itu. Sementra tiga orang pria penghuni rumah panggung itu terlebih dahulu turun setelah diminta polisi.  

“Wah nyabu, nyabu,” teriak Dakim setelah berhasil menjangkau dan melihat ke dalam rumah panggung tersebut.

Ketiga pria tersebut berinisial MD (33), warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah, SB (35) dan IB (42), keduanya warga Desa Langkap, Kecamatan Burneh.

Baca juga: Covid-19 Tak Goyahkan Batik Gentongan Tanjung Bumi Bangkalan, Tak Putus Memberikan Upah ke Pekerja

Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Bangkalan hanya di GoogleNews TribunMadura.com

Dari dalam rumah panggung itu, Dakim menentukan dua kantong plastik berisikan sabu dengan masing-masing 0,36 gram dan 0,36 gram dan sebuah pipet kaca seberat 3,40 gram lengkap dengan alat isap.

Ketiga pecandu narkoba jenis sabu itu akhirnya dikeler dan dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Bangkalan. Ketiganya menambah daftar jumlah tersangka, barang bukti, dan ungkap kasus periode Oktober 2022. Seperti yang disampaikan Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono dalam siaran pers mapolres, Senin (31/10/2022).

Wiwit mengungkapkan, terdapat 12 perkara tindak pidana narkoba selama Oktober 2022 dengan rincian 10 perkara hasil ungkap kasus Satnarkoba dan 2 perkara lainnya hasil ungkap polsek. Dari belasan perkara itu, sejumlah 16 orang telah diamankan dengan total barang bukti seberat 56,23 gram sabu.

“TKP Kota 3 perkara, Kecamatan Socah 3 perkara, Kamal dan Burneh masing-masing 2 perkara, serta Galis dan Klampis masing-masing 1 perkara. Terkait dengan pengedar ada 5 orang yang kami bekuk dan 11 pemakai,” ungkapnya.

Disinggung terkait penangkapan tiga tersangka sabu di rumah panggung, Wiwit menjelaskan, awal mula personelnya hendak menangkap tersangka pencurian. Namun tersangka pencurian tersebut berniat menuju ke atas pohon.

“Target kami kasus pencurian ada di atas pohon, namun kami kecepatan datang. Akhirnya menangkap ketiga tersangka sabu itu. Mereka di atas pohon pesta sabu, tingginya sekitar 8 meter. Kami mendapatkan barang bukti sabu beserta alat isapnya,” pungkas Wiwit

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved