Berita Madura

Satgas Pemberantasan Rokok Tanpa Pita Cukai di Sampang Amankan 33 Merek Rokok Ilegal

Bahkan, sejauh ini Satgas telah menyasar tempat-tempat yang berpotensi adanya penjualan rokok tanpa pita cukai sebagai bentuk deteksi dini.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Ratusan bungkus rokok ilegal dari 33 merek diamankan Satpol PP Sampang, dari hasil deteksi dini di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Sampang, Madura, Selasa (1/10/2022). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan rokok ilegal.

Tujuannya untuk mendeteksi keberadaan rokok tanpa pita cukai alias ilegal di 14 Kecamatan se Kabupaten Sampang.

Bahkan, sejauh ini Satgas telah menyasar tempat-tempat yang berpotensi adanya penjualan rokok tanpa pita cukai sebagai bentuk deteksi dini.

Alhasil, telah mengamankan ratusan bungkus roko dengan puluhan merek ilegal yg diproduksi dari luar daerah Kabupaten Sampang.

Kepala Satpol PP Sampang, Suryanto mengatakan bahwa peredaraan rokok tanpa pita cukai di Kota Bahari tidak hanya rerjadi di pedesaan, namun peredarannya juga mudah dijumpai di wilayah perkotaan, tepatnya Kecamatan Sampang.

Baca juga: Pemuda di Sampang Pasang Banner di Pintu Utama Gedung Wakil Rakyat, Minta Jembatan Rusak Diperbaiki

Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Sampang hanya di GoogleNews TribunMadura.com

"Ada 33 merek rokok ilegal yang berhasil diamankan oleh Tim Satgas, peredaran rokok ilegal di Sampang luar biasa," ujarnya kepada TribunMadura.com, Selasa (1/11/2022).

Menurutnya, deteksi dini tersebut dilakukan untuk lebih memahami kondisi peredaran rokok ilegal di Sampang dan pelaksanaannya akan terus berlanjut.

Adapun dekteksi dini bakal menyasar tiga lokasi yang dinilai rentan adanya transaksi atau pengiriman rokok Ilegal diantaranya, pasar tradisional, jasa pengiriman barang, dan terminal angkutan umum maupun angkutan barang.

Di samping itu, Satgas juga akan melakukan sosialisasi di 14 Kecamatan untuk mengajak masyarakat agar bersama-sama tidak mengkonsumsi rokok ilegal.

"Pasca sosialisasi nanti, baru kami akan melibatkan TNI/Polri, Kejaksaan dan lainnya untuk menyasar keberadaan rokok ilegal di Sampang," tegas Suryanto.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved