UMP 2023 Bakal Diumumkan, Sikap Buruh Tegas Jika Tak Sesuai Tuntutan, Optimis Langkah Jokowi

Jelang pengumuman, buruh mengungkapkan sikap tegas jika kenaikan UMP 2023 tak sesuai harapan. Bahkan, para buruh juga optimis dengan langkah Presiden

Editor: Aqwamit Torik
pixabay
Ilustrasi gaji - UMP 2023 bakal segera diumumkan pemerintah, langkah buruh tegas jika tak sesuai tuntutan 

TRIBUNMADURA.COM - Upah Minimum Provinsi 2023 ( UMP 2023 ) akan segera diumumkan oleh pemerintah pada bulan November ini.

Jelang pengumuman, buruh mengungkapkan sikap tegas jika kenaikan UMP 2023 tak sesuai harapan.

Bahkan, para buruh juga optimis dengan langkah Presiden Jokowi mengenai Omnibus Law.

Menyikapi hal tersebut, buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggelar mogok nasional pada Desember mendatang jika upah tidak naik 13 persen.

Baca juga: Mana yang Tertinggi? Simak Daftar Kenaikan UMP di Pulau Jawa, Mulai Jakarta, Yogya Hingga Jawa Timur

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Hal tersebut diungkapkan saat massa buruh berdemo di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat (4/11/2022) lalu.

Ada empat tuntutan yang dibawa buruh.

Dua di antaranya yakni kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen dan menolak UU Cipta Kerja.

"Kita akan mogok nasional bilamana perjuangannya Partai Buruh dan organisasi buruhnya tidak didengarkan," tegas presiden Partai Buruh Said Iqbal.

"Seruan kita hanya satu, apa?" teriak Iqbal.

"Mogok nasional!" sahut massa aksi secara serempak.

Said menjelaskan alasan buruh meminta kenaikan upah 13 persen didasari pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Ia menerangkan dasar tuntutan kenaikan upah ini adalah inflasi pada Januari-Desember yang diperkirakan sebesar 6,5 persen.

"Nah sikap kami kepada pemerintah adalah prinsipnya tidak boleh lebih dari inflasi (6,5 persen) dan harus ditambah dengan pertumbuhan ekonomi, memang belum bisa dihitung," kata Said.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved