UMK 2022
Mana yang Tertinggi? Simak Daftar Kenaikan UMP di Pulau Jawa, Mulai Jakarta, Yogya Hingga Jawa Timur
Ini besaran kenaikan UMP di pulau Jawa, mulai dari UMP DKI Jakarta, UMP Banten, UMP Jawa Barat, UMP Yogyakarta, UMP Jawa Tengah, UMP Jawa Timur.
TRIBUNMADURA.COM - Simak besaran kenaikan UMP di pulau Jawa, mulai dari UMP DKI Jakarta, UMP Banten, UMP Jawa Barat, UMP Yogyakarta, UMP Jawa Tengah, UMP Jawa Timur.
Diketahui, pemerintah di pulau Jawa sudah menetapkan besaran UMP atau Upah Minimum Provinsi 2022.
Namun untuk UMK di masing-masing kota atau kabupaten masih belum diputuskan.
Pemerintah pusat juga sudah menyatakan kenaikan UMP rata-rata nasional adalah sebesar 1,09%.
Angka itu diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: Daftar Besaran UMP 2022 di 27 Provinsi di Indonesia, ada Jawa Timur, Lihat Provinsi Lainnya
Regulasi itu merupakan PP turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja.
Kementerian Ketenagakerjaan mengklaim, formulasi pengupahan dengan metode baku itu diharapkan dapat menjaga stabilitas iklim usaha dalam negeri.
Sebagai informasi, setelah penguman UMP 2022, pemerintah kabupaten/kota selanjutnya harus menetapkan upah minimum di wilayahnya alias UMK untuk kemudian disahkan gubernur.
Berikut daftar UMP 2022 di seluruh Pulau Jawa dikutip dari Kontan:
1. UMP DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Upah buruh di DKI tahun depan hanya akan naik Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935.
Lewat keterangan resminya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935," ujar Anies, Minggu (21/11/2021).
Pasca ditetapkan, Anies juga meminta para pengusaha untuk segera menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.