UMK 2022

Mana yang Tertinggi? Simak Daftar Kenaikan UMP di Pulau Jawa, Mulai Jakarta, Yogya Hingga Jawa Timur

Ini besaran kenaikan UMP di pulau Jawa, mulai dari UMP DKI Jakarta, UMP Banten, UMP Jawa Barat, UMP Yogyakarta, UMP Jawa Tengah, UMP Jawa Timur.

Editor: Aqwamit Torik
insights.dice.com
Ilustrasi gaji 

UMK Kabupaten Sleman tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.001.000.

Jumlah UMK Kabupaten Sleman tahun 2022 itu naik Rp 97.500 atau 5,12 persen dari tahun 2021. 

UMK Kabupaten Bantul tahun 2022 menjadi Rp 1.916.848, naik Rp 74.388 atau 4,04 persen. 

Sedangkan UMK Kabupaten Kulonprogo tahun 2022 Rp 1.904.275, naik Rp 99.275 atau 5,50 persen. 

Perhitungan UMP 2022 berdasarkan formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.  

6. UMP Jawa Tengah 

Gubernur Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2022 naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya.

Dengan demikian, besaran UMP tahun 2022 Provinsi Jateng menjadi Rp 1.812.935.  

Pengumuman UMP tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. 

Penetapan UMP ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun Struktur dan Skala Upah (Susu) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.  

“UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Ganjar dikutip dari website resmi Pemprov Jateng. 

Dalam SK tersebut juga menegaskan tentang struktur dan skala upah.

Dimana perusahaan memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. 

Dengan besaran yang harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.  

“Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Daftar UMP 2022 se-Jawa, daerah mana yang tertinggi?"

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved