UMP Jatim 2022 Diputuskan Naik Sebesar Menjadi Rp 1.891.567, Pemprov Ungkap Prosesnya

Plh Sekdaprov Jawa Timur Heru Tjahjono menjelasakan bahwa penentuan UMP tahun 2022 didasarkan atas beberapa landasan

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi gaji 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur untuk tahun 2022 akhirnya diumumkan.

UMP Jatim tahun 2022 diputuskan hanya naik sebesar Rp 22.790.

Plh Sekdaprov Jawa Timur Heru Tjahjono menjelasakan bahwa penentuan UMP tahun 2022 didasarkan atas beberapa landasan. Yang pertama adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kemudian juga Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 Nopember 2021 perihal Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022, serta Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 561/6393/SJ tanggal 15 November 2021.

Dikatakan Heru penetapan UMP Jatim tahun 2022 melalui perjalanan panjang dan alot. Karena adanya regulasi baru dan juga adanya perbedaan persepsi antara pemerintah dan juga kelompok pekerja.

Baca juga: Intip Rumah Kos Warisan Lina Mantan Istri Sule yang Jadi Sengketa, Berlantai 3 dan Punya 32 Pintu

"Berkenaan dengan adanya perubahan regulasi pengupahan, untuk pertama kalinya perhitungan upah minimum tahun 2022 menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

"Provinsi Jawa Timur, yang untuk tingkat Provinsi maupun Kab./Kotanya telah menetapkan Upah Minimum, menggunakan formula penyesuaian upah minimum (adjusting) dengan menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh BPS, sebagai dasar perhitungan penyesuaian upah minimum, baik UMP maupun UMK tahun 2022," tegas Heru, Senin (22/11/2021).

Data-data yang digunakan untuk perhitungan UMP Jawa Timur Tahun 2022 meliputi rata-rata Pengeluaran per Kapita Sebulan Menurut Provinsi Tahun 2021 adalah Rp. 1.113.002, kemudian pertumbuhan Ekonomi (PDRB Triwulan IV Tahun 2020 + Kuartal I, II, III Tahun 2021) terhadap (PDRB Triwulan I Tahun 2019 + Kuartal I, II, III Tahun 2020) Menurut Provinsi : 1,70 persen.

Sedangkan Inflasi September 2020 – September 2021 Menurut Provinsi adalah 1,92 persen. Untuk data inflasi atau pertumbuhan ekonomi, digunakan nilai/besaran yang paling tinggi sebagai dasar perhitungan, sehingga untuk UMP Jawa Timur Tahun 2022 digunakan data inflasi sebesar 1,92 persen sebagai dasar perhitungan.

Meski begitu, diakui Heru bahwa dalam Sidang Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur tanggal 12 Nopember 2021 terdapat 2 usulan berbeda. 

Unsur pemerintah dan unsur pengusaha menyepakati penetapan UMP Jawa Timur Tahun 2022 tetap mempedomani regulasi yang berlaku, yang berdasarkan perhitungan menggunakan formula penyesuaian upah minimum. Dimana diperoleh persentase kenaikan 1,22 persen atau naik Rp. 22.790,04. Sehingga besaran UMP Jawa Timur Tahun 2022 sebesar Rp. 1.891.567,12,-.

Sedangkan dari unsur serikat pekerja/serikat buruh mengusulkan besaran nilai UMP Jawa Timur Tahun 2022 naik sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan pertimbangan. Dimana dengan kenaikan tersebut maka nilai besaran UMP Jawa Timur tahun 2022 berada di kisaran antara batas atas dan batas bawah UMP Jawa Timur.

Selain itu kelompok pekerja juga berdalih bahwa UMP Jawa Timur Tahun 2021 masih menjadi salah satu UMP terendah di Indonesia. Kemudian menurut mereka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 masih dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi, dan unsur pekerja masih mempedomani Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam penetapan UMP Jawa Timur Tahun 2022.

"Terkait usulan unsur serikat pekerja tersebut, maka dalam prosesnya Ibu Gubernur Jawa Timur beberapa kali mengadakan pertemuan bersama tokoh-tokoh serikat pekerja di Jawa Timur untuk mengkonsolidasikan dan mengkomunikasikan tuntutan yang disampaikan untuk besaran kenaikan di atas regulasi," tegas Heru.

"Guna mengakomodir hal tersebut, Ibu Gubernur juga menyampaikan konsep kenaikan dalam 3 (tiga) skema, yaitu kenaikan sebesar Rp. 50.000,-, Rp. 75.000,- dan Rp. 100.000,-, serta menganalisa dampak yang mungkin terjadi terhadap UMK beberapa Kab./Kota jika hal tersebut diterapkan," tandasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved