UMP Jatim 2022 Diputuskan Naik Sebesar Menjadi Rp 1.891.567, Pemprov Ungkap Prosesnya
Plh Sekdaprov Jawa Timur Heru Tjahjono menjelasakan bahwa penentuan UMP tahun 2022 didasarkan atas beberapa landasan
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Aqwamit Torik
Yang kemudian sanjutnya pada Selasa, 16 Nopember 2021 Kementerian Dalam Negeri RI mengadakan Rakor Pengupahan beberapa Gubernur bersama Menkopolhukam, Mennaker, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN dan Irjen Kemendagri.
Atas kondisi yang berkembang di Jawa Timur serta memperhatikan hasil rakor bersama Pemerintah Pusat, maka dilakukan konsultasi kepada Kemnaker RI terkait upaya-upaya yang dapat ditempuh oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker RI telah menyampaikan tanggapan melalui surat Nomor 4/2442/HI.01.00/XI/2021 tanggal 18 Nopember 2021 perihal Tanggapan terhadap Penetapan Upah Minimum Jawa Timur Tahun 2022. Isinya menegaskan kembali agar penetapan UMP Jawa Timur Tahun 2022 diminta sesuai formula Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
"Terhadap kondisi tersebut di atas, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian di Jawa Timur, serta kelangsungan berusaha perusahaan-perusahaan di Jawa Timur, maka Ibu Gubernur mengambil keputusan untuk menetapkan kenaikan UMP Tahun 2022 dengan nilai kenaikan sebesar Rp. 22.790,04 atau naik 1,22 persen dari UMP tahun sebelumnya Rp 1.868.777,08. Dengan demikian UMP Jawa Timur Tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp. 1.891.567,12," tegas Heru.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor : 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 Nopember 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2022.
Menurut Heru, keputusan kenaikan UMP Jawa Timur Tahun 2022 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Jawa Timur. Oleh sebab itu ia berharap seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama.
(Fz/fatimatuz zahroh)