UMP 2022
Daftar Besaran UMP 2022 di 27 Provinsi di Indonesia, ada Jawa Timur, Lihat Provinsi Lainnya
Berikut ini rincian UMP yang ada di 27 provinsi di Indonesia, ada Jawa Timur yang sudah menetapkan UMP
TRIBUNMADURA.COM - Simak deretan daftar UMP yang telah ditetapkan di 27 Provinsi pada 2022.
Diketahui, sebanyak 27 provinsi di Indonesia telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Lihat juga rincian UMP yang ada di Jawa Timur.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengamanatkan bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum merupakan salah satu program strategis nasional.
"Pemerintah hadir dengan mengatur penetapan Upah Minimum. Pemerintah peduli terhadap kepentingan pekerja/buruh dan pengusaha serta keberlangsungan berusaha," ucap Dirjen Putri, dikutip dari kemnaker.go.id.
Saat ini, terdapat 27 provinsi di Indonesia yang telah menetapkan besaran UMP 2022.
Besaran UMP 27 Provinsi
Dikutip dari kontan.co.id, berikut besaran UMP di 27 provinsi:
1. UMP tahun 2022 Kepulauan Riau: Rp 3.050.172
2. UMP tahun 2022 Sumatera Barat: Rp 2.512.539
3. UMP tahun 2022 Sumatera Utara: Rp 2.522.609
4. UMP tahun 2022 Sumatera Selatan: Rp 3.144.446
5. UMP tahun 2022 Riau: Rp 2.938.564
6. UMP tahun 2022 Jambi: Rp 2.649.034
7. UMP tahun 2022 Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.264.881