UMP 2022

Daftar Besaran UMP 2022 di 27 Provinsi di Indonesia, ada Jawa Timur, Lihat Provinsi Lainnya

Berikut ini rincian UMP yang ada di 27 provinsi di Indonesia, ada Jawa Timur yang sudah menetapkan UMP

Editor: Aqwamit Torik
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi gaji, rupiah 

TRIBUNMADURA.COM - Simak deretan daftar UMP yang telah ditetapkan di 27 Provinsi pada 2022.

Diketahui, sebanyak 27 provinsi di Indonesia telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Lihat juga rincian UMP yang ada di Jawa Timur.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengamanatkan bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum merupakan salah satu program strategis nasional.

"Pemerintah hadir dengan mengatur penetapan Upah Minimum. Pemerintah peduli terhadap kepentingan pekerja/buruh dan pengusaha serta keberlangsungan berusaha," ucap Dirjen Putri, dikutip dari kemnaker.go.id.

Saat ini, terdapat 27 provinsi di Indonesia yang telah menetapkan besaran UMP 2022.

Besaran UMP 27 Provinsi

Dikutip dari kontan.co.id, berikut besaran UMP di 27 provinsi:

1. UMP tahun 2022 Kepulauan Riau: Rp 3.050.172

2. UMP tahun 2022 Sumatera Barat: Rp 2.512.539

3. UMP tahun 2022 Sumatera Utara: Rp 2.522.609

4. UMP tahun 2022 Sumatera Selatan: Rp 3.144.446

5. UMP tahun 2022 Riau: Rp 2.938.564

6. UMP tahun 2022 Jambi: Rp 2.649.034

7. UMP tahun 2022 Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.264.881

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved