Berita Surabaya

Dua Pemeran Video Syur Wanita Kebaya Merah Kini Jadi Tersangka, Terungkap Profesi Keduanya

Polda Jatim menyebut, kedua pemeran video dewasa kebaya merah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Aqwamit Torik
Istimewa
Potongan video syur wanita kebaya merah yang viral di TikTok dan Twitter 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kedua orang pemeran video dewasa berdurasi 16 menit antara pria berhanduk putih dengan wanita berkebaya merah yang viral di TikTok dan Twitter, beberapa waktu lalu, kini telah ditetapkan sebagai tersangka


Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu mengatakan, kedua pemeran video dewasa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka


Status hukum tersebut, resmi disematkan kepada keduanya sebagai saksi dan menjalani serangkaian tahapan penyidikan sejak diamankan pertama kali, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (6/11/2022). 

Baca juga: Video Wanita Kebaya Merah, Polda Jatim Beberkan Penyebab Kenapa Bisa Viral di Twitter dan TikTok

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com


Pemeran pria berhanduk putih dalam video tersebut, berinisial ACS warga Surabaya. Sedangkan, sosok wanita berbusana kebaya warna merah, berinisial AH, warga Malang. 


"Sudah tersangka (status hukum ACS dan AH)," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Senin (7/11/2022). 


Informasinya, pemeran laki-laki berhanduk putih dalam video dewasa tersebut, berinisial ACS warga Surabaya, yang diketahui pengusaha event organizer (EO). 


Sedangkan, pemeran wanita berkebaya merah, berinisial AH, warga Malang, yang belakang diketahui sebagai model.


"Pekerjaan si cowok pengusaha wiraswasta, cewek memang ikut sama pacarnya terus. Nggak mahasiwa, dia model," pungkasnya. 


Akibat perbuatannya itu, kedua pemeran video dewasa tersebut, terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan,  menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit memuat:


1) Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; 2) Kekerasan seksual. 3) Mastrubasi atau onani. 4) Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. 5) Alat kelamin; atau 6) Pornografi anak


Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.


Sebelumnya, Sabtu (5/11/2022) kemarin, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan pengecekan lokasi kamar hotel yang diduga menjadi tempat proses pembuatan video dewasa tersebut. 


Diketahui, video dewasa tersebut dibuat memanfaatkan sebuah kamar di sebuah hotel kawasan Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya


Petugas telah berhasil mengidentifikasi sosok wanita berkebaya merah tersebut. Hanya saja, informasi tersebut belum dapat dipublikasikan, karena pihaknya masih melanjutkan proses penyelidikan yang terus bergulir. 


Bahkan, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim masih terus melakukan upaya pengejaran terhadap sosok yang bertanggung jawab atas video dewasa tersebut, hingga Minggu (6/11/2022). 


Mulai dari para pemeran adegan dewasa sepanjang durasi video tersebut. Hingga pihak yang berkaitan langsung atas proses produksi dan penyebaran video tersebut. 


Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik sementara ini. Video dewasa tersebut, diproduksi sekitar Januari hingga Juni 2022.


Sekadar diketahui, Kebaya Merah trending di Twitter. 


Warganet dibuat heboh dengan beredarnya sebuah video dewasa antara seorang wanita berkebaya merah dengan seorang pria.


Dalam video viral di TikTok dan Twitter, wanita kebaya merah tersebut tampak melakukan adegan tak senonoh di dalam kamar hotel.


Tanpanya aksi wanita tersebut sengaja direkam oleh pemeran pria.


Pemeran wanita kebaya merah dalam video diduga sebagai karyawan hotel.


Sedangkan sang pria diduga adalah pengunjung hotel.


Ada beberapa versi video wanita kebaya merah yang beredar dengan durasi berbeda-beda.


Potongan adegan dalam video syur itu pun menjadi video viral di TikTok, Twitter, dan aplikasi media sosial lainnya.


Tak hanya video viral, beberapa akun kebaya merah pun muncul di TikTok, seperti @kebayamerahviral, @kebayamerahvral, hingga @kebayaviral.


Sebelumnya, video wanita kebaya merah tersebut diselidiki pihak Polda Bali.


Pasalnya, pemeran video tersebut diduga merupakan seorang wanita yang berada di Provinsi Bali.


Pemerannya bahkan dicurigai merupakan seorang influencer lokal.


Kini kepolisian setempat telah mengumpulkan data dan melakukan analisa wajah.


Akan dilihat apakah cocok antara wajah dalam video dengan influencer lokal tersebut.


Hal ini dilakukan untuk memverifikasi kecurigaan yang dialamatkan kepada terduga pemeran wanita.


Dalam video viral, wajah pemeran wanita yang mengenakan kebaya merah terlihat cukup jelas.


Bukan saja wajahnya, pemeran wanita tersebut juga terlihat komunikasi dengan pemeran lelaki.


Komunikasi ini bisa menjadi salah satu hal yang bisa dianalisa oleh polisi.


Salah satu percakapan yang terjadi menyangkut soal umur wanita kebaya merah tersebut.


Wanita berkebaya merah ini mengaku masih berusia 24 tahun.


Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko, mengatakan, proses penyelidikan sedang dilakukan.


"Masih dalam proses penyelidikan," ucapnya.


"Berbagai informasi, data, keterangan terus dikumpulkan," imbuh Nanang Prihasmoko, Senin (1/11/2022), mengutip TribunBali.com


"Kami juga melakukan analisa pada video wanita kebaya merah yang viral tersebut," lanjutnya menegaskan.


Polisi juga memastikan, pembuatan video wanita kebaya merah bukan di Bali.


Ditreskrimsus Polda Bali menduga bahwa video dibuat di luar Bali.


"Hasil penyelidikan konten itu tidak dibuat di Bali."


"Tidak boleh kita juga bilang mereka orang Bali karena hanya kebaya yang digunakan wanita dalam video itu," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setiawan, Jumat (4/11/2022).
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved