Berita Madura
Demi Beli Miras, Dua Pemuda Nekat Curi Motor di Parkiran Kafe, Korban Tersadar Ketika Hendak Pulang
Kedua pelaku ini mencuri motor matik warna biru, Nopol M 4699 BP di sebuah parkiran kafe area Eks Stasiun PJKA, Kelurahan Patemon, Pamekasan
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Anggota Polsek Kota Pamekasan saat mengamankan motor hasil curian dari dua pelaku.
Pelaku tersebut, mengaku hasil curian itu digunakan untuk bersenang-senang.
“Dua orang yang tadi diamankan itu sebagai pelaku utama pencurian dan satu orang ikut serta dalam mengamankan barang hasil curian saat ini masih pengejaran petugas,” bebernya.
Sementara, barang bukti yang diamankan petugas berupa satu unit motor hasil curian dan satu motor yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.
“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tutupnya.