Berita Madura

Warga Omben Sampang Kaget, Mendadak Tanah Seluas 3 Hektar akan Dieksekusi Pengadilan Negeri

PN Sampang telah melaksanakan konstatering (pencocokan) terhadap lahan yang berlokasi di Dusun Lor-Polor Desa Karam Garang, Kecamatan Omben, Sampang

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Abdul Goni (kiri) bersama penasehat hukumnya, Achmad Agung (kanan) menunjukkan sertifikat nomor SHM 41 atas nama ahli waris dari Wiroyudosuli alias H Asnawi berdasarkan eksekusi No 03/eks.pdt.plw/1987/pn.spg pada tahun 2003, Minggu (13/11/2022). 


"Termasuk kami juga mengirim surat kepada ketua ombudsman republik Indonesia dengan nomor 02-mph/21/ix/2022, dengan harapan PN Sampang segera menghentikan pelaksanaan eksekusi pada lahan klain kami," tegasnya.


Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Sampang Afrizal menyampaikan tidak mengetahui secara detail atas rencana eksekusi yang tengah dilakukan instansinya di Desa Garang Gayam, Kecamatan Omben Sampang itu sebab kebijakan Ketua PN Sampang.


"Saya belum monitor, jadi saya pelajari dulu, hari Senin saya komunikasikan lagi ya," singkatnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved