Berita Pamekasan

Puluhan Penerima PKH di Pamekasan Gigit Jari, Bantuan Dihapus karena Bantuan Dipakai untuk Judol

Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos-RI) mendeteksi adanya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Kuswanto
RAPAT BERSAMA: Suasana saat Kepala Dinsos Pamekasan, Herman Hidayat Santoso memberikan pengarahan kepada pendamping PKH se-Pamekasan perihal temuan adanya KPM yang gunakan bantuan untuk judi online, Sabtu (11/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos-RI) mendeteksi adanya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Pamekasan, Madura dipakai untuk judi online.

Atas temuan ini, 47 KPM PKH di Pamekasan yang terdeteksi memakan dana bantuan untuk judi online dihapus dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Saat ini, nasib 47 KPM itu dicoret karena terbukti menggunakan dana bantuan untuk judi online.

Koordinator PKH Kabupaten Pamekasan, Lukman Hakim menjelaskan, penghapusan KPM PKH ini dilakukan berdasarkan data evaluasi Kemensos-RI per September 2025.

Dari 78 KPM yang dihapus, 47 penerima bantuan diantaranya karena terlibat judi online.

Itu diketahui berdasarkan sumber data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.

“Penghapusan ini adalah kebijakan langsung dari Kemensos,” kata Lukman Halim, Sabtu (11/10/2025.

Lukman juga membeberkan, selain 47 KPM yang dihapus penerimanya karena terlibat judi online, terdapat 3 KPM yang juga dihapus karena masih di bawah 17 tahun.

Selain itu 15 KPM lainnya juga dihapus karena terdaftar sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Sisanya, 3 KPM mengundurkan diri secara sukarela, 8 KPM sudah graduasi, dan 2 KPM meninggal dunia.

Ia mengingatkan seluruh penerima manfaat agar menggunakan bantuan PKH secara tepat sasaran dan tidak meminjamkan identitas pribadi kepada pihak lain.

Bantuan ini seharusnya kata Lukman dimanfaatkan untuk kebutuhan keluarga, bukan untuk hal-hal yang melanggar hukum.

“Kami juga mengimbau KPM menjaga data pribadi agar tidak disalahgunakan,” pesannya.

 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved