Berita Madura
Satresnarkoba Polres Pamekasan Makin Bringas, Tangkap Lagi Dua Pengedar Sabu dalam Rumah
Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan, AKP Junairi Tirto Admojo mengatakan, kedua tersangka ini ditangkap karena berperan sebagai pengedar
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Satresnarkoba Polres Pamekasan, Madura menangkap dua pengedar sabu-sabu di dalam sebuah rumah di Dusun Kadur Timur, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Dua pengedar itu Primadona Mimus Ratu Perkasa Alam Nusantara (30), warga Dusun Kadur Timur, Desa Kadur, Pamekasan dan R. Yudho Aziz Fatahillah (29), warga Jalan Ronggosukowati, Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Kota, Pamekasan.
Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan, AKP Junairi Tirto Admojo mengatakan, kedua tersangka ini ditangkap karena berperan sebagai pengedar sabu-sabu.
Dua tersangka ini juga mengaku memiliki sabu-sabu itu untuk dikonsumsi sendiri.
Saat penangkapan, Polisi mendapatkan barang bukti berupa sepaket sabu-sabu, sebuah pipet kaca, sebuah korek api gas, dan sebuah kotak warna putih yang berada di dalam rumah milik salah satu tersangka.
Baca juga: Detik-detik Bandar Narkoba di Tobai Sampang Dibekuk Polisi, DPO 2 kali Edarkan Sabu Kiloan
Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Pamekasan hanya di GoogleNews TribunMadura.com
"Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan untuk penyidikan lebih lanjut," kata AKP Junairi Tirto Admojo kepada TribunMadura.com, Sabtu (19/11/2022).
Menurut AKP Tirto, dalam sejumlah barang bukti itu terdiri dari sebuah plastik klip kecil yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor ditimbang sekitar 0,15 gram.
Selain itu, ditemukan pula sebuah pipet kaca yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 1,96 gram.
Pihaknya berjanji masih akan melakukan upaya pengembangan untuk mengungkap bandar narkoba di atasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pengedar sabu tersebut terancam disangkakan pasal 114 (1) subs pasal 112 ayat (1) U.U.R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara atau hukuman mati (seumur hidup).
Polres Pamekasan
Kasatnarkoba Polres Pamekasan
pengedar sabu
AKP Junairi Tirto Admojo
TribunMadura.com
Tribun Madura
Berita Madura
berita Madura terkini
Berita Pamekasan
Pelarian Pria Bangkalan Cabuli Anak Tiri Berakhir saat Asyik Santap Sate di Cilincing |
![]() |
---|
PKB dan PPP Makin Mesra, Ra Wazir Minta Baddrut Tamam Kembali Nyalon Bupati Pamekasan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Marak Curanmor di Kawasan Alun-Alun Trunojoyo, Polres Lakukan Penyelidikan Meski Tak Ada Laporan |
![]() |
---|
Lapas Narkotika Pamekasan Ikut Gelorakan Pencegahan Peredaran Narkoba, Dites Urin oleh BNNK Sumenep |
![]() |
---|
Yuk ke Kota Keris, Festival Paralayang Sumenep Madura Bakal Diramaikan Atlet Nasional |
![]() |
---|