Korupsi Pembelian Kapal Ghaib Sumenep
BREAKING NEWS ; Kejari Sumenep Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Ghaib
Penetapan dua tersangka tersebut lanjutnya, sudah memenuhi unsur dua alat bukti dalam pasal 183 dan 184 KUHAP
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembelian kapal "Ghoib" mantan Bupati Sumenep pada Selasa (29/11/2022) pukul 16.50 WIB.
Penetapan dua tersangka secara langsung oleh Kajari Sumenep Trimo di lantai dua Aula Kejari Sumenep itu, yakni berinisial MS (43) dan AY (45) keduanya sama - sama asal Sumenep.
Trimo mengatakan, bahwa penetapan kedua tersangka (MS dan AY) sudah dilakukan pada tanggal 25 November 2022 lalu.
"Pada tanggal 25 November 2022 Kejari Sumenep menetapkan dua tersangka terkait pengadaan kapal yang dilakukan oleh perusahaan daerah PT. Sumekar," ungkap Trimo pada TribunMadura.com.
Penetapan dua tersangka tersebut lanjutnya, sudah memenuhi unsur dua alat bukti sebagaimana disebutkan dalam pasal 183 dan 184 KUHAP.
Baca juga: Dinkes P2KB Sumenep Ajak Seluruh Komponen Cegah Stunting Dengan Makanan Bergizi
Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Sumenep hanya di GoogleNews TribunMadura.com
Ditanya apakah masih ada tersangka lain dalam perkara kasus dugaan korupsi kapal "Ghoib" mantan Bupati Sumenep tersebut, Trimo mengakui dalam pengembangannya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
"Dengan penetapan dua tersangka ini, kita berharap kasus ini menjadi terang benderang, termasuk siapa-siapa saja yang terlibat dalam perkara ini," tegasnya.