Berita Surabaya

UMK Surabaya Diusulkan Naik 7,23 Persen, Segini Nilai Rupiahnya

Ini memuat aturan tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Peraturan ini juga memuat rumus kenaikan UMK

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Dewan Pengupahan Surabaya bertemu dengan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membahas tentang UMK, Selasa (29/11/2022) 

Usulan tersebut lantas disampaikan Pemkot kepada Pemrov untuk dibahas oleh pemerintah provinsi. Pada akhirnya, batas waktu Gubernur menetapkan dan mengumumkan UMK 2023 paling lambat tanggal 7 Desember 2022 mendatang. 

Apabila usulan tersebut mendapatkan persetujuan Gubernur, maka kenaikan UMK Surabaya pada 2023 lebih tinggi dibandingkan 2022. Tahun ini, UMK Surabaya hanya naik Rp75 ribu (1,74 persen) dari tahun sebelumnya (Rp4.300.479,19 di 2021 menjadi Rp4.375.479, 19 pada 2022). 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved