Berita Jember

Ngaku Gaji tak Cukup Padahal Belum Terima Gaji, Guru Honorer di Jember Gadaikan Laptop Sekolah

Dua hari setelah meminjam, Pelaku tidak kunjung mengembalikan laptop warna hitam silver itu ke pihak sekolah

Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Imam Nawawi
Tersangka berjalan lunglai saat digelandang ke Polres Jember, Ia gadaikan laptop sekolah SDN Gumuksari, Kalisat, Jember, Jawa Timur, Kamis (1/12/2022). 

TRIBUNMADURA.COM, JEMBER -Guru Honorer ini, harus diamankan polisi. Karena telah menggadaikan laptop milik Sekolah Dasar Negeri (SDN) Gumuksari 1,Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember Jawa Timur secara sembunyi-sembunyi. 

Pelaku bernama Ahmad Fauzi (25) awalnya ijin untuk meminjam laptop merek Acer kepada pelapor yang bernama Rafli Franiadi yang memiliki kewenangan di sekolah tersebut , dengan dalih memindahkan file. 

Dua hari setelah meminjam, Pelaku tidak kunjung mengembalikan laptop warna hitam silver itu ke pihak sekolah , sehingga korban berkali-kali menanyakan barang tersebut ke tersangka. 

Namun, pelaku yang berasal dari Kecamatan Ledokombo itu, selalu menghindar, ketika korban menanyakan keberadaan barang elektronik tersebut. 

"Kemudian tas pelaku kebetulan ada di ruang guru, secara diam-diam korban bersama saksi pun mencoba membuka tas tersebut, ternyata ditemukan surat gadai laptop,"ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat jumpa pers di Mapolres Jember.

Baca juga: Pelaku Eksibisionis di Jember Dibekuk Polisi, Buru Korban Mahasiswi, Alatnya Dioles Minyak Goreng

Menurutnya, pelaku melakukan tindakan tersebut, gaji dari pendapatan guru honorer tidak cukup untuk menyambung hidup. Sehingga pelaku menggadaikan tiga unit laptop sekolah secara diam-diam.

"Jadi pelaku melakukan itu, untuk keperluan hidup, sehari-hari, kalau untuk gaji jadi guru silahkan tanyakan ke penyidik,"imbuh Hery. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Dari tangan pelaku, kata Hery, polisi berhasil menyita barang bukti berupa laptop yang telah digadaikan di pegadaian daerah Kampus Jember

"laptop yang digadaikan itu, ada yang Rp. 3.000.000, Rp2. 500.000 dan Rp1.500.000 , dari tiga unit tersebut,"jelasnya

Atas ulahnya itu, kata Hery, Pelaku di jerat Pasal 374 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan barang, "Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,"paparnya.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember Apda Bagus Dwi mengungkapkan dari hasil penyidikan, tersangka mengaku selama mengajar di sekolah tersebut, belum menerima gaji

"Wong masih baru, mungkin barung ngajar selama empat bulanan,"pungkasnya.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved