Berita Madura

UMK 2023 Terendah di Jawa Timur ada di Madura, Dua Kabupaten ini di Urutan Bawah, Sumenep Tertinggi

Daftar UMK Jawa Timur 2023, Kabupaten Pamekasan berada di posisi 37 sedangkan Kabupaten Sampang berada di urutan terakhir atau 38.

Editor: Aqwamit Torik
stockvault
Ilustrasi gaji - Simak rincian UMK Sampang 2022 yang menjadi UMK terendah di Jawa Timur 

Arti Kata UMP serta Perbedaannya dengan UMK dan UMR

Melansir dari laman TribunJogja, UMP memiliki kepanjangan Upah Minimum Provinsi.

Ternyata UMP ini adalah pengganti dari istilah UMR tingkat 1.

Artinya upah minimum regional tingkat satu berada pada level provinsi.

Peraturan baru yang dibuat oleh pemerintah sudah tidak ada lagi istilah UMR tingkat 1, yang sekarang ini menjadi UMP.

Penggantian istilah tersebut dimuat dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000 yang menggantikan peraturan lawas yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999.

Sesuai dengan namanya Upah Minimum Provinsi, maka ketentuan besarannya ditentukan oleh Gubernur.

Masih melansir dari laman yang sama, UMR ialah singkatan dari Upah Minimum Regional seperti yang sudah ada pad ainformasi di atas.

Istilah UMR ditetapkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 tahun 1999.

UMR ditetapkan oleh gubernur setiap provinsi yang ada di Indonesia.

Penetapan upah minimum oleh gubernur tersebut kemudian menjadi acuan pendapatan buruh di wilayah pemerintahan.

Tetapi perlu kamu ingat bahwa istilah UMR sudah tidak bisa digunakan lagi karena sudah diganti dengan UMP.

Kemudian yang terakhir ialah UMK yang memiliki arti Upah Minimum Kota atau Kabupaten.

UMK ini adalah istilah yang digunakan untuk menggantikan UMR tingkat 2 yang berada di level kota atau kabupaten.

Dalam peraturan baru, dijelaskan bahwa UMK adalah standar upah minimum yang berlaku di daerah tingkat kabupaten/kota.

Penetapan UMK dilakukan oleh gubernur, namun pembahasannya diusulkan oleh bupati atau wali kota setempat.

Nah itulah perbedaan arti kata UMP, UMR dan UMK yang saat ini sedang banyak diperbincangkan masyarakat.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved