KPK

Arti Kata OTT KPK yang Kini Menjaring Pimpinan DPRD Jatim, KPK Ganti Istilah Jadi Tangkap Tangan

Ternyata KPK sudah mengumumkan dan mengganti istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) menjadi tangkap tangan.

Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com
Arti kata OTT KPK 

Selanjutnya, pada pasal 18 ayat 2 KUHAP menjelaskan:

"Dalam hal tertangkap tangan penangkapan-dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat."

Jadi OTT dan Tertangkap Tangan jelas berbeda berdasarkan definisinya saja.

Dari kata 'operasi' dalam OTT, dapat disimpulkan perbedaan pertama dalam dua istilah itu.

Tertangkap tangan dilakukan tanpa surat perintah, dan saat peristiwa pelanggaran hukum terjadi.

Dalam KBBI, 'tertangkap tangan' sama dengan 'kedapatan waktu melakukan kejahatan atau perbuatan yang tidak boleh dilakukan; tertangkap basah'. (2)

Sementara 'operasi' dalam OTT mengacu pada 'pelaksanaan rencana yang telah dikembangkan

KPK OTT pimpinan DPRD Jatim

KPK OTT pimpinan DPRD Jatim dan menyita sejumlah uang dalam giat operasi tersebut.

KPK melakukan OTT di gedung DPRD Jatim di Surabaya, Rabu (14/12/2022).

Diduga yang terjaring OTT KPK tersebut adalah politisi partai golkar, Sahat Tua Simanjuntak.

"KPK dalam penangkapan tersebut mengamankan beberapa orang dan sejumlah uang sebagai barang bukti yang masih terus kami kembangkan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (15/12/2022).

Namun, Nurul Ghufron tidak memerinci nominal uang dimaksud.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, satu di antara pihak yang terjaring OTT ialah Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

Politikus Partai Golkar itu diduga terlibat kasus suap.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved