Berita Malang
Gadis di Malang Dinodai Saat Pulang Sekolah di Perkebunan Tebu Dibekap Pelaku, Kini Diamankan Polisi
Kasatreskrim Polres Malang, IPTU Wahyu Rizki Saputro mengatakan, kejadian bermula saat korban pulang sekolah
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Hadi Mulyono (30), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang harus berurusan dengan polisi usai menyetubuhi gadis SMP.
Gadis tersebut berinisial IA (14), yang merupakan satu desa dengan pelaku di Kecamatan Jabung.
Kejadian tersebut terjadi Jumat (16/12/2022). Dan sampai saat ini, Satreskrim Polres Malang masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Kasatreskrim Polres Malang, IPTU Wahyu Rizki Saputro mengatakan, kejadian bermula saat korban pulang sekolah.
"Sekitar jam 08.00 WIB, korban melewati jalan setapak di area perkebunan tebu, kemudian dihadang oleh tersangka," ucap Wahyu saat dikonfirmasi.
Baca juga: Mahasiswi di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari, Bermula dari Senggolan Sesama Pengendara Motor
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Hadi kemudian membekap korban lalu melakukan aksinya di tempat tersebut.
Usai diperkosa, korban langsung melapor kepada keluarga dan diteruskan ke Polsek Jabung.Â
"Kami mendapatkan informasi kemudian kami melakukan penyidikan dan dilakukan penangkapan," ujarnya.
Menurut Wahyu, pelaku sudah mengincar korban untuk ketiga kalinyaÂ
Untuk yang pertama, pelaku akan melakukan aksinya pada bulan November. Namun, aksinya tersebut gagalÂ
Yang kedua, pelaku melakukan aksinya pada awal Desember, dan gagal lagi.
"Ini yang ketiga pelaku berhasil melakukan aksinya saat korban pulang sekolah," ucapnya.
Terkait keterangan lengkap, Wahyu mengatakan masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.Â
Dan pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di Polres Malang.
Truk Tangki Oleng Usai Hindari Pemotor Hingga Terperosok ke Sungai, Sopir Sempat Terseret Arus |
![]() |
---|
Pria ini Dikeroyok Tiga Pemain Jaranan saat Nonton Pertunjukan, Bermula Kesurupan Lalu Tak Terima |
![]() |
---|
Penjual Nasi Goreng Babi Heran Usahanya Dipermasalahkan Satpol PP, Padahal Sudah Jualan Sejak 1990 |
![]() |
---|
Menagih Hutang Rp25 Juta Malah Dilaporkan Berujung Vonis 4 Bulan Penjara 8 Bulan Percobaan |
![]() |
---|
Penjual Nasi Goreng Babi di Kota Malang Ditertibkan Satpol PP, Imbas Banyak Warga yang Resah |
![]() |
---|