Berita Surabaya

Baru Terungkap Dokumen yang Dibawa KPK Usai Geledah Kantor Gubernur Jatim, Ini Kata Khofifah Indar

Selain kantor Gubernur Jatim, KPK juga menggeledah ruang kerja Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak; Sekretaris Daerah; BPKAD; dan Bappeda Jatim.

Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/Yusron Naufal Putra
Anggota KPK saat menggeledah ruangan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. 

TRIBUNMADURA.COM - KPK telah melakukan penggeledahan ruangan kantor Gubernur Jawa Timur.

Publik pun dibuat penasaran tentang temuan KPK di lapangan.

Kini terungkap dokumen yang dibawa KPK setelah menggeledah kantor Gubernur Jawa Timur.

Diberitakan sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Selain itu, KPK juga menggeledah ruang kerja Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak; Sekretaris Daerah; BPKAD; dan Bappeda Jatim.

Penggeledahan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur di Jalan Pahlawan Surabaya itu dilakukan KPK pada Rabu (21/12/2022).

Baca juga: KPK Bawa Flashdisk Milik Sekdaprov, Gubernur Khofifah Tegaskan Tak Ada Dokumen darinya dan Wagub

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur senilai Rp 7,8 triliun.

Ali Fikri mengungkapkan, penyidik KPK mengangkut sejumlah barang bukti yang menguatkan sangkaan terhadap para tersangka dari hasil penggeledahan ini.

"Dari kegiatan penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara," ujarnya, Kamis (22/12/2022).

"Analisa dan penyitaan segera akan dilakukan untuk mendukung proses pembuktian perkara ini," jelas Ali Fikri.

Kata Gubernur Jatim

Sementara itu, Khofifah Indar Parawansa menegaskan tidak ada dokumen Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim yang dibawa penyidik KPK saat melakukan penggeledahan.

Namun, Khofifah tak membantah terdapat sebuah perangkat keras penyimpanan data berukuran kecil atau flashdisk milik Sekretaris Daerah Pemprov Jatim yang dibawa oleh penyidik KPK.

"Yang terkonfirmasi di ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang wagub tidak ada dokumen yang dibawa."

"Di ruang sekda ada flashdisk yang dibawa. Posisinya seperti itu," ungkapnya di Mapolda Jatim, Kamis, dilansir TribunJatim.com.

Baca juga: Kantor Gubernur Jawa Timur Digeledah KPK, Khofifah dan Sekdaprov Adhy Karyono Beri Penjelasan

Selanjutnya, Khofifah Indar Parawansa menegaskan pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK.

"Kami semua jajaran Pemprov Jatim siap untuk membantu mendukung data jika dibutuhkan KPK," terang dia.

Baca juga: KPK Bawa Tiga Koper Hasil Geledah Kantor Pemprov Jatim dan Ruangan Kerja Gubernur Khofifah

Penyidik KPK Bawa 3 Koper

Dikutip dari TribunJatim.com, penyidik KPK membawa tiga koper saat keluar dari kantor Gubernur Jawa Timur.

Terdapat dua koper berukuran jumbo dan satu koper lainnya berukuran lebih kecil, yang dibawa penyidik pada Rabu sekira pukul 19.35 WIB.

Seorang penyidik KPK pun mengaku membawa sejumlah berkas atau dokumen dalam pemeriksaan tersebut.

Namun, pria tersebut tak merinci dokumen yang dibawa setelah melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Jawa Timur.

"Ya itu di dalam koper," ungkapnya sembari menunjuk koper yang dibawa rekannya.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Pemprov Jatim Imbas OTT di DPRD Jatim, Sejumlah Ruangan Tak Luput Diperiksa

Sebagai informasi, penggeledahan di lingkungan Pemprov Jatim disebut terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono, tak memungkiri pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK itu masih ada kaitannya dengan OTT terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim.

"Ya pasti ada hubungannya," ujarnya, Rabu.

Meski begitu, Adhy Karyono membantah turut dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

"Ruangan saya di sekretariat dipakai untuk mereka."

"Mereka hanya minta izin memakai ruangan," ucap dia.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah.

Sahat Tua Simanjuntak diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim dengan memungut biaya dalam rangka membantu meloloskan pengajuan penerimaan dana hibah dari APBD Jatim tahun 2021 dan 2022.

KPK lalu menyita uang tunai Rp 1 miliar dalam pengungkapan kasus tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita terkait KPK lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved