Cara Mudah Dapat Set Top Box Gratis dari Pemerintah, Pemilik TV Analog Perlu Tahu, Simak Syaratnya!
Simak syarat dan cara dapat Set Top Box gratis dari pemerintah. Pemerintah hanya memberikan STB gratis bagi warga yang memenuhi syarat.
TRIBUNMADURA.COM - Memiliki STB kini merupakan suatu anjuran bagi Anda agar tetap bisa melihat televisi.
Siaran TV analog kini telah berubah ke siaran TV digital.
Ada pun agar tetap bisa menikmati siaran televisi, diperlukan Set Top Box (STB).
Lalu bagaimana cara agar bisa dapat STB gratis?
Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi?
Sebanyak 222 daerah termasuk Jabodetabek resmi bermigrasi dari siaran TV analog ke siaran TV digital, pada Rabu (2/11/2022).
Bagi pemilik TV analog, tidak perlu membeli TV digital untuk dapat menyaksikan siaran televisi.
Sebab, hanya perlu menambahkan perangkat set top box (STB) yang mendukung Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial (DVB-T2).
Baca juga: Dari Penjual Televisi hingga Selamatkan Pioli, Ini Sosok Striker AC Milan Junior Messias
STB sendiri merupakan alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara agar dapat ditampilkan di TV analog.
Kominfo telah menyediakan STB gratis bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dilansir dari laman Kominfo, distribusi STB gratis ini merujuk pada kelompok rumah tangga miskin (RTM) atau rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan masuk dalam 10 persen terendah.
Tidak semua masyarakat berhak mendapatkan STB gratis. Pemerintah hanya memberikan STB gratis bagi warga yang memenuhi syarat.
Inilah syarat dan cara mendapatkan Set Top Box gratis dari pemerintah:
Baca juga: Siaran TV Analog 10 Daerah Jatim Dihentikan Mulai Hari Ini, Ini Imbauan Gubernur Khofifah
Syarat Penerima STB Gratis
- WNI Masuk golongan Rumah Tangga Miskin