Cara Mudah Dapat Set Top Box Gratis dari Pemerintah, Pemilik TV Analog Perlu Tahu, Simak Syaratnya!

Simak syarat dan cara dapat Set Top Box gratis dari pemerintah. Pemerintah hanya memberikan STB gratis bagi warga yang memenuhi syarat.

Editor: Ficca Ayu
tanaka.co.id
Set Top Box (STB) merek Tanaka untuk menangkap siaran TV digital. 

- Minimal dalam satu keluarga, memiliki satu TV analog

- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- Kementerian Sosial Berlokasi di dalam cakupan yang terdampak ASO.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan STB gratis dari Kominfo?

Cara Mendapatkan STB Gratis

Kominfo menjelaskan, RTM yang berhak menerima bantuan tetapi hingga 2 November 2022 belum menerima STB, dapat mengajukan secara mandiri.

Berikut langkah-langkah mengajukan bantuan STB secara mandiri:

- Buka situs https://cekbantuanstb.kominfo.go.id

- Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia

- Klik "Pencarian"

- Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi call center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga asli.

- Jika mengalami kendala dalam mengakses situs, masyarakat dapat menghubungi call center 159 atau nomor telepon posko.

Selain melalui situs, masyarakat yang memenuhi kriteria dapat menghubungi kontak posko ASO Kominfo, melalui:

- Nomor telepon: 159

- Nomor chatbot WhatsApp: 08118202208

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved