Berita Pamekasan

Satreskrim Polres Pamekasan Tangkap Penjual Miras, Sita 119 Botol Arak Bali

Hasil dari penangkapan penjual miras ini, anggota Satreskrim Polres Pamekasan menyita sebanyak 82 botol Arak Bali berukuran besar, dan 37 botol Arak

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto saat menunjukkan sejumlah miras yang disita dari tersangka penjual miras. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 


TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Satreskrim Polres Pamekasan menangkap Edi (47), penjual minuman keras (miras) warga Dusun Koberung, Desa Grujugan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Senin (19/12/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.


Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Eka Purnama menjelaskan, ditangkapnya penjual miras ini karena melanggar peraturan daerah (Perda) Pamekasan no 18 tahun 2001.


Isi Perda itu melarang masyarakat Pamekasan menjual atau mengkonsumsi miras. 


"Pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke Unit Idik Satreskrim Polres Pamekasan," kata AKP Eka Purnama, Sabtu (24/12/2022).

Baca juga: Warga Pamekasan Mengeluh Sering Mati Listrik, PLN Sebut Listrik Gangguan Akibat Pohon Tumbang

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com


Hasil dari penangkapan penjual miras ini, anggota Satreskrim Polres Pamekasan menyita sebanyak 82 botol Arak Bali berukuran besar, dan 37 botol Arak Bali berukuran kecil.


AKP Eka mengaku masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dari mana penjual miras ini mendapatkan miras sebanyak itu.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved