Berita Malang
Sepasang Kekasih Lanjutkan Kemesraan di Balik Jeruji Besi, Edarkan Uang Palsu di Malang
kedua pasangan ini bermula dari pedagang peracangan di Kecamatan Pakisaji yang curiga dengan uang yang digunakan pelaku
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Sepasang kekasih dibekuk petugas kepolisian Polres Malang usai tertangkap mengedarkan uang palsu ke pedagang di Pakisaji, Kabupaten Malang, Jumat (23/12/2022).
Kasihumas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik mengatakan, kedua pelaku yang merupakan sepasang kekasih ini adalah JF (22) pria asal Kertosono, Kabupaten Nganjuk, dan seorang perempuan SM (20) warga Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Kronologi penangkapan kedua pasangan ini bermula dari pedagang peracangan di Kecamatan Pakisaji yang curiga dengan uang yang digunakan pelaku untuk membeli rokok di tokonya.Â
"Pelaku membayar rokok menggunakan uang pecahan Rp 50 ribu. Korban merasa curiga saat uang diraba dan diterawang terlihat pelaku," ujar Taufik, Sabu (24/12/2022).Â
Korban kemudian mempertanyakan keaslian uang tersebut ke pelaku sebelum memberikan kembalian. Namun, pelaku justru membantah hingga terjadi keributan di toko.Â
Baca juga: Gadis di Malang Dinodai Saat Pulang Sekolah di Perkebunan Tebu Dibekap Pelaku, Kini Diamankan Polisi
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Saat itu juga korban melaporkannya ke Polsek Pakisaji. Ketika polisi datang pelaku berusaha melarikan diri.Â
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan uang palu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 14 lembar dengan nomor seri ganda.Â
"Selain menyita uang palsu, polisi juga turut mengamankan 1 telepon genggam dan dua bungkus rokok yang baru dibeli," lanjutnya.
Daru hasil pemeriksaan, modus yang digunakan pelaku adalah membeli barang menggunakan uang palsu dengan berharap mendapatkan kembalian uang asli.
Dari pengakuannya, pelaku mendapatkan uang palsu dengan cara membeli dari seseorang di media sosial
"Pelaku membeli uang palsu dari media sosial menggunakan uang eletronik, lalu barang dikirim melalui jasa pengiriman barang," ungkap Taufik
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Taufik mengimbau para pedagang untuk lebih berhati-hati dan teliti saat menerima uang dari pembeli.Â
Akibat perbuatannya, para pelaku kini berurusan dengan penyidik Polsek Pakisaji. Keduanya dikenakan pasal 245 KUHP Pidana, tentang tindak pidana mengedarkan uang palsu.
Guru Ngaji di Malang Kabur saat Dipanggil Polisi dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Selundupkan Narkoba di Dalam Tempe, Petugas Lapas Tangkap Seorang Wanita, Pria Pengantar Kabur |
![]() |
---|
Ponsel Driver Ojol Dicuri saat di Masjid, Sosok Maling Kerap Berdiam di Masjid Namun Kini Menghilang |
![]() |
---|
Kakek Seorang Guru Ngaji Cabuli Tiga Muridnya saat Mengaji, Modus Bacakan Doa Tapi Ngelunjak |
![]() |
---|
Ibu ini Tak Berkutik saat Diancam Jambret Pakai Celurit, Kalung Emas dan Dompet Berisi Hape Dirampas |
![]() |
---|